Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun, Lava dan Dentuman Terdengar
Gunung Anak Krakatau erupsi beruntun sejak dini hari. Status Siaga, warga dan wisatawan dilarang mendekat dalam radius 3 kilometer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. /Instagram-Bahlil.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, memastikan pengadaan impor minyak melalui skema baru yang melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Skema tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2026. Namun, pelaksanaannya belum langsung berjalan karena pemerintah masih menyiapkan masa transisi dan melakukan konsolidasi dengan PT Pertamina (Persero).
Bahlil menyampaikan kepastian mengenai sumber anggaran tersebut saat menghadiri Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“Tidak dari APBN,” katanya singkat saat dikonfirmasi mengenai sumber anggaran pengadaan impor minyak melalui Lemigas.
Meski menegaskan pengadaan tersebut tidak dibiayai APBN, Bahlil belum mengungkapkan sumber pendanaan yang akan digunakan. Dia juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan kas internal Pertamina untuk membiayai pengadaan impor minyak tersebut.
Implementasi Impor Minyak via Lemigas Masih Menunggu Transisi
Bahlil menjelaskan penerbitan regulasi tidak berarti mekanisme baru pengadaan minyak langsung diterapkan. Pemerintah masih perlu menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dengan Pertamina sebelum skema tersebut berjalan.
“Ini masih dalam transisi. Perpresnya sudah keluar, butuh waktu transisi. Setelah kami melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru bisa implementasi,” tuturnya.
Dengan demikian, konsolidasi antara pemerintah dan Pertamina menjadi bagian dari persiapan penerapan mekanisme pengadaan impor minyak melalui BLU Lemigas. Bahlil belum merinci lebih lanjut mengenai sumber pendanaan maupun tahapan teknis pelaksanaan skema tersebut.
Pengadaan untuk Swasta Tetap Dilakukan Sendiri
Bahlil menegaskan mekanisme impor minyak melalui Lemigas tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha swasta. Pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina akan dialihkan melalui mekanisme baru tersebut, sedangkan perusahaan swasta tetap mengurus pengadaannya masing-masing.
“Kalau untuk swasta tidak [melalui Lemigas] dong, harusnya. Kalau swasta itu urusan mereka," ujarnya.
Meski demikian, Bahlil membuka peluang agar sejumlah penugasan pemerintah untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dilakukan melalui Lemigas.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 107/2026. Sementara itu, pelaku usaha swasta tetap menjalankan pengadaan sesuai urusan masing-masing.
Pertamina Siap Jalankan Perpres 107/2026
Sebelumnya, Pertamina menyatakan kesiapan infrastruktur dan operasional untuk menjalankan skema baru pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) berdasarkan Perpres No. 107/2026.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan perseroan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pertamina juga berkomitmen melaksanakan penugasan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon.
Dukungan tersebut juga mencakup koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan skema pengadaan energi yang baru.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perseroan siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lemigas, SKK Migas, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing.
“Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Baron.
Kesiapan Pertamina tersebut disampaikan seiring persiapan implementasi Perpres No. 107/2026. Sementara itu, pemerintah masih menjalankan proses transisi dan konsolidasi sebelum mekanisme pengadaan impor minyak melalui Lemigas dapat diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gunung Anak Krakatau erupsi beruntun sejak dini hari. Status Siaga, warga dan wisatawan dilarang mendekat dalam radius 3 kilometer.
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.
Bahlil Lahadalia memastikan pengadaan impor minyak melalui BLU Lemigas tidak memakai APBN. Skema Perpres 107/2026 masih dalam masa transisi.
Cisdi mendesak kenaikan cukai rokok 50%. Riset memperkirakan output ekonomi naik Rp315,1 triliun dan 1,14 juta lapangan kerja tercipta.
IHSG ditutup menguat 0,31% ke 5.282,31 mengikuti bursa Asia. Saham kesehatan memimpin kenaikan, sedangkan sektor infrastruktur melemah.
Gunungkidul menjadi percontohan nasional PPKH dengan penguatan layanan kesehatan jiwa, dukungan keluarga, pendidikan, dan olahraga.