PHK Sepihak Ditolak Karyawan, Ini Prosedur dan Hak Pekerja

Jumali
Jumali Rabu, 28 Oktober 2026 14:07 WIB
PHK Sepihak Ditolak Karyawan, Ini Prosedur dan Hak Pekerja

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JOGJA—Karyawan yang tidak menyetujui keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan keberatan secara tertulis. Perusahaan tidak bisa mengabaikan penolakan tersebut dan langsung menganggap perselisihan selesai tanpa mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Aturan mengenai PHK di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memperjelas prosedur yang harus ditempuh apabila pekerja menolak PHK.

Bagi karyawan yang menghadapi situasi ini, memahami batas waktu pengajuan keberatan, tahapan perundingan, dan hak setelah hubungan kerja berakhir menjadi hal penting. Langkah yang tepat juga membantu pekerja menyiapkan dokumen apabila perselisihan berlanjut.

Dasar hukum PHK dan perlindungan pekerja

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberitahuan PHK, penolakan pekerja, penyelesaian perselisihan, serta pemenuhan hak akibat berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 37 mengatur bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasannya kepada pekerja dan/atau serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pemberitahuan PHK pada umumnya disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk PHK terhadap pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelumnya.

Pekerja perlu memeriksa isi surat tersebut, termasuk alasan PHK dan tanggal penyampaiannya. Informasi ini penting untuk menentukan langkah berikutnya apabila keputusan perusahaan dianggap tidak tepat.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga memperjelas bahwa perundingan antara perusahaan dan pekerja yang berselisih harus dilakukan secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.  

Karyawan berhak menolak PHK secara tertulis

Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang menerima surat pemberitahuan PHK dan menolak keputusan tersebut harus membuat surat penolakan yang disertai alasan.

Surat itu harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah pekerja menerima pemberitahuan PHK.

Penolakan tertulis penting agar keberatan pekerja tercatat secara resmi. Sebaiknya, pekerja menyimpan salinan surat beserta bukti bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada perusahaan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan.

  2. Surat penolakan PHK beserta bukti penyampaiannya.

  3. Perjanjian atau kontrak kerja.

  4. Slip gaji dan bukti pembayaran hak pekerja.

  5. Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, jika ada.

  6. Bukti komunikasi dengan perusahaan terkait keputusan PHK.

Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan duduk perkara ketika pekerja dan perusahaan membahas perselisihan atau melanjutkan proses penyelesaiannya.

Perundingan bipartit menjadi tahap penting

Setelah pekerja menyampaikan penolakan, perselisihan PHK harus dibahas melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, dengan melibatkan serikat pekerja apabila relevan.

Perundingan ini bertujuan mencari penyelesaian melalui musyawarah. Kedua pihak dapat membahas alasan PHK, keberatan pekerja, dan kemungkinan mencapai kesepakatan.

Apabila perundingan berhasil, kesepakatan dapat dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa apabila perundingan bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, surat pemberitahuan PHK saja tidak menghapus hak pekerja untuk mengajukan keberatan. Pekerja perlu mengikuti tahapan yang ditentukan dan menyimpan bukti dari setiap proses yang ditempuh.

Langkah yang dapat ditempuh karyawan saat menolak PHK

Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan pekerja ketika tidak menyetujui keputusan PHK.

1. Periksa surat pemberitahuan

Teliti alasan PHK, tanggal pemberitahuan, serta dasar yang digunakan perusahaan. Simpan surat tersebut sebagai dokumen utama dalam perselisihan.

2. Sampaikan keberatan secara tertulis

Buat surat penolakan yang menjelaskan alasan keberatan. Pastikan surat disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah pemberitahuan PHK diterima, sesuai Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021.

3. Tempuh perundingan dengan perusahaan

Gunakan perundingan bipartit untuk membahas perselisihan dan mencari penyelesaian. Pekerja dapat meminta pendampingan serikat pekerja apabila menjadi anggota atau jika pendampingan tersedia.

4. Lanjutkan proses jika tidak ada kesepakatan

Apabila perundingan bipartit tidak berhasil, pekerja dapat melanjutkan perselisihan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Simpan dokumen dan bukti komunikasi

Arsipkan surat PHK, surat penolakan, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi. Dokumen tersebut dapat mendukung penjelasan pekerja selama proses penyelesaian perselisihan.

Bagaimana dengan pesangon dan hak lainnya?

Selain prosedur PHK, pekerja perlu memastikan pemenuhan hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dan besaran hak yang diterima tidak selalu sama karena bergantung pada alasan PHK serta ketentuan yang mengatur kondisi tersebut.  

Karena itu, pekerja perlu memeriksa dasar PHK dan perhitungan hak yang diberikan perusahaan. Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai hak atau kewajiban, persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan penjelasan mengenai perlindungan hak pekerja dalam kasus PHK yang berkaitan dengan penolakan mutasi. Meski konteksnya spesifik, informasi tersebut dapat menjadi rujukan awal untuk memahami penyelesaian perselisihan PHK. 

Putusan MK mengenai penolakan kerja lembur

Selain Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, terdapat Putusan MK Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang membahas ketentuan persetujuan pekerja atas kerja lembur dan perlindungan dari PHK terkait penolakan lembur.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026, MK menolak permohonan pengujian tersebut seluruhnya. Putusan ini membahas persoalan khusus mengenai persetujuan kerja lembur dan alasan PHK, sehingga perlu dibedakan dari aturan umum mengenai prosedur penolakan PHK.  

Bagi pekerja yang sedang menghadapi PHK, aturan utama yang perlu diperhatikan tetap mencakup hak menyampaikan penolakan tertulis, batas waktu tujuh hari kerja, perundingan bipartit, dan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika tidak tercapai kesepakatan.

Pekerja juga perlu memastikan perhitungan pesangon dan hak lainnya sesuai alasan PHK dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online