PPh Marketplace Kembali Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
PPh marketplace kembali ditunda hingga 1 November 2026. Pemerintah mempertimbangkan ekonomi dan daya beli sebelum menerapkan pungutan.
Ilustrasi kelapa sawit/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp57,1 triliun dari hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) selama periode 2025–2026. Dana tersebut berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan penertiban penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026, Jumat (9/10/2026). Menurut dia, setoran dari Satgas PKH menjadi salah satu sumber penerimaan yang masuk ke kas negara.
"Dicatatnya berbagai macam. Ada yang dicatat sebagai PNBP Rp38,65 triliun, ada yang dicatat sebagai penerimaan pajak karena memang kalau kawasan hutan dipakai ada pajak-pajak yang harusnya dibayarkan," ujar Suahasil dikutip Minggu (11/10/2026).
Satgas PKH merupakan satuan tugas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang dinilai melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan terhadap berbagai kegiatan, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan yang menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
Setoran Terbaru Satgas PKH Capai Rp13,2 Triliun
Salah satu setoran terbaru dari hasil penindakan Satgas PKH dilakukan pada Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menerima total Rp13,2 triliun yang berasal dari sejumlah komponen penerimaan negara.
Rinciannya meliputi penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,4 triliun, PNBP dari Kejaksaan sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindak senilai Rp8,23 triliun.
Penyerahan setoran tersebut dilakukan secara resmi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang hadir dalam acara seremonial. Suahasil menyatakan dana senilai Rp13,2 triliun itu langsung masuk ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setoran tersebut merupakan bagian dari total penerimaan Rp57,1 triliun yang dikumpulkan Satgas PKH sepanjang 2025–2026. Penerimaan berasal dari beberapa jenis penindakan, sehingga pencatatannya terbagi antara pajak, PNBP, dan denda administratif.
Jutaan Hektare Kawasan Hutan Kembali Dikuasai
Selain menghasilkan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.
Pemerintah mengklaim telah menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 6,2 juta hektare. Sementara itu, kawasan pertambangan yang kembali dikuasai mencapai 14.633 hektare.
Suahasil menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Penindakan tidak hanya diarahkan untuk memulihkan penguasaan kawasan, tetapi juga memastikan kewajiban finansial yang berkaitan dengan penggunaan lahan dipenuhi.
"Ini perkembangan yang baik, menertibkan kawasan hutan kita. Kawasan hutan ada yang dikembalikan lagi menjadi kawasan hutan lagi tapi denda pajak masuk ke kas negara," tutur mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini.
Langkah penertiban tersebut menggabungkan upaya pengembalian kawasan hutan dengan penagihan kewajiban kepada pihak yang ditindak. Dengan demikian, hasil penegakan aturan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus penataan pemanfaatan kawasan hutan.
PNBP September 2026 Lampaui Target APBN
Kontribusi dari penindakan Satgas PKH turut menjadi bagian dari penerimaan negara di tengah capaian PNBP yang telah melampaui target. Hingga September 2026, realisasi PNBP tercatat mencapai Rp492,3 triliun atau 107,2% dari target APBN sebesar Rp459,2 triliun.
Berdasarkan proyeksi atau outlook semester I/2026, pemerintah memperkirakan PNBP sepanjang tahun dapat mencapai Rp575,1 triliun. Nilai tersebut setara dengan 125,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Meski demikian, penindakan hukum bukan satu-satunya faktor yang mendukung penerimaan PNBP. Suahasil menyebut kenaikan harga minyak turut meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, baik sektor minyak dan gas bumi maupun nonmigas.
Menurut dia, pergerakan harga komoditas perlu terus diperhatikan karena memberikan dampak terhadap pendapatan dan belanja negara. Kenaikan harga minyak dapat mendukung penerimaan sumber daya alam, tetapi pada saat bersamaan berpotensi menambah tekanan terhadap belanja subsidi dan kompensasi pemerintah.
"Harga minyak mentah itu mendorong PNBP Sumber Daya Alam, dan tentu ini harus kami perhatikan terus. Batu bara dan mineral juga meningkatkan penerimaan dari sumber daya alam," tuturnya.
Capaian penerimaan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan negara dipengaruhi berbagai sumber, mulai dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan hingga dinamika harga komoditas. Pemerintah tetap perlu memperhatikan perkembangan penerimaan dan belanja agar pengelolaan APBN berjalan sesuai dengan target fiskal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PPh marketplace kembali ditunda hingga 1 November 2026. Pemerintah mempertimbangkan ekonomi dan daya beli sebelum menerapkan pungutan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.
Edisi pertama Harry Potter and the Goblet of Fire bertanda tangan J.K. Rowling hadir di BBW 2026 melalui kolaborasi dengan Goldsboro Books.
Polda Sultra menempatkan dua anggota Polres Baubau di patsus selama tujuh hari terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One.
Timnas Putri U17 Indonesia mengalahkan Singapura 5-0 dan lolos ke Piala Asia Putri U17 2027 di China dengan sembilan poin sempurna.