Restitusi Pajak Turun Jadi Rp198,7 Triliun, DJP Mulai Melonggarkan

Dany Saputra
Dany Saputra Minggu, 11 Oktober 2026 13:57 WIB
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp198,7 Triliun, DJP Mulai Melonggarkan

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Realisasi pencairan restitusi pajak hingga September 2026 mencapai Rp198,7 triliun, turun 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, Kementerian Keuangan mulai melonggarkan pengelolaan restitusi untuk membantu menjaga arus kas industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi yang telah dicairkan hingga September 2026 tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, yang mencapai Rp320,91 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan restitusi merupakan hak wajib pajak. Karena itu, pencairannya perlu dipercepat, terutama bagi sektor usaha yang membutuhkan dukungan arus kas untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Restitusi PPN dan PPnBM Mendominasi

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi hingga September 2026 dengan nilai Rp137,79 triliun.

Namun, realisasi tersebut turun 38,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang mencapai Rp224,75 triliun.

Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp59,08 triliun atau turun 37,8% secara tahunan.

Berbeda dengan kedua jenis pajak tersebut, restitusi jenis pajak lainnya justru meningkat. Nilainya mencapai Rp1,84 triliun, melonjak 76,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,04 triliun.

Kemenkeu Mulai Melonggarkan Pencairan

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 pada Jumat (9/10/2026), Suahasil mengakui pemerintah menerapkan manajemen restitusi untuk menjaga kinerja penerimaan negara.

Namun, dia telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sektor yang membutuhkan arus kas dapat diproses secepat mungkin.

"Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin di proses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," terangnya, dikutip kembali Minggu (11/10/2026).

Suahasil juga memastikan pelonggaran pengelolaan restitusi mulai dilakukan oleh DJP.

"Manajemen restitusi akan kami segera longgarkan dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini," tuturnya.

Aturan Restitusi Diperketat Sejak Mei 2026

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Mei 2026.

Pada tahun sebelumnya, total restitusi pajak mencapai Rp361 triliun. Besarnya pengembalian tersebut turut menjadi salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak sepanjang 2025.

Realisasi penerimaan pajak pada tahun itu tercatat Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.189,3 triliun. Selain restitusi, moderasi harga komoditas dan perlambatan aktivitas ekonomi juga disebut menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan pajak.

Adapun hingga September 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target Rp2.357,7 triliun.

Realisasi tersebut meningkat 24,1% secara tahunan dibandingkan penerimaan pajak hingga September 2025 sebesar Rp1.295,3 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak baru mencapai 59,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online