Fadil Imran Jadi Wakil III Badan Tanggul Laut, Ini Tugasnya
Prabowo menunjuk Fadil Imran sebagai Wakil Kepala III BOPPJ untuk memperkuat penataan pesisir dan mitigasi risiko bencana Pantura Jawa.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce mulai 9 November 2026. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi potensi kebocoran pajak.
Sejumlah perusahaan digital, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, disebut harus mulai melakukan pemungutan sekaligus menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi bank pemerintah maupun bank swasta.
Hashim menyampaikan rencana penerapan pajak digital itu dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta. Menurut dia, masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum berhasil dihimpun secara optimal oleh aparat perpajakan dan bea cukai.
"Kita sekarang kurang pungut Rp1.500 triliun. Nah, defisit APBN kita, taruhlah Rp500 - Rp600 triliun, kalau aparat pajak dan bea cukai kita bekerja, semestinya seharusnya kita bisa seperti orang Kamboja [penerimaan negara capai 18% dari PDB], kita surplus tahun ini 900 triliun, " ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026
Hashim menegaskan pemerintah akan segera menjalankan kebijakan digital taxation atau pajak digital. Perluasan pemungutan tersebut menyasar berbagai sektor yang memiliki aktivitas keuangan dan transaksi secara digital.
Dia menyebut perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, serta perusahaan fintech dan platform perdagangan elektronik harus terlibat dalam mekanisme pemungutan pajak.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank—pemerintah, bank swasta—dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” katanya.
Dengan skema tersebut, pelaku industri keuangan digital dan perdagangan elektronik akan ikut menjalankan kewajiban pemungutan serta penyetoran pajak sesuai kebijakan yang disiapkan pemerintah.
Hashim juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terbaru sebagai instrumen regulasi untuk mempercepat digitalisasi sektor keuangan dan perpajakan nasional.
Optimalisasi sistem perpajakan domestik dinilai penting untuk meningkatkan perbandingan penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal dalam beberapa tahun mendatang.
Hashim Soroti Rasio Penerimaan Negara Indonesia
Rencana perluasan pajak digital tersebut tidak terlepas dari sorotan Hashim terhadap rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain.
Dalam Rapimnas Kamar Dagang Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut penerimaan negara Indonesia masih termasuk yang terendah di dunia.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian peserta Rapimnas, khususnya perwakilan daerah, agar dilakukan langkah korektif untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Penerimaan negara kita termasuk yang paling rendah di dunia. Bapak-bapak ibu-ibu peserta dari daerah saya lihat banyak ini harus disimak dan kita harus mengoreksi dan menanggulangi," ujar Hashim dalam Rapimnas Kamar Dagang Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim memaparkan rasio total penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12% terhadap PDB. Perhitungan tersebut mencakup penerimaan dari sektor perpajakan, cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berkembang di kawasan regional maupun negara lainnya.
Sebagai perbandingan, rasio penerimaan negara Kamboja telah mencapai 18% terhadap PDB. Sementara itu, India mencatatkan rasio penerimaan negara hingga 20% dari PDB.
Optimalisasi Pajak untuk Memperkuat Ketahanan Fiskal
Hashim menilai peningkatan penerimaan negara perlu dilakukan melalui optimalisasi sistem perpajakan dalam negeri. Salah satu perhatian utamanya adalah potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
Dalam pandangannya, perbaikan kinerja aparat pajak dan bea cukai menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.
Peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB juga diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons sorotan lembaga pemeringkat dan pengamat ekonomi global terhadap kondisi fiskal Indonesia.
Melalui perluasan pemungutan pajak digital, pemerintah optimistis penerimaan kas negara dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo menunjuk Fadil Imran sebagai Wakil Kepala III BOPPJ untuk memperkuat penataan pesisir dan mitigasi risiko bencana Pantura Jawa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.