Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Belanja online. - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri penjelasan rinci soal rencana pengenaan pajak untuk penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lain-lain.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan pengenaan pajak ini bukan hal baru.
Febrio mengatakan pelibatan platform digital penyelanggara perdagangan online atau e-commerce sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan.
Hal ini disampaikannya dalam agenda Double Check bertema Stimulus Ekonomi bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat di Toeti Heraty Museum Cemara 6 Galeri, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Viral Parkir Mobil di Bandara Intenasional Lombok Pakai QRIS Kurang dari 1 Jam Rp360.000
“Yang jelas itu bukan pajak baru. Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio kepada wartawan.
Menurut Febrio, Kementerian Keuangan berharap e-commerce juga ikut menjadi mitra strategis dalam pemungutan pajak agar sistem administrasi perpajakan makin rapi.
Dia pun memastikan bahwa pengenaan pajak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak.
“[Di bawah] Rp500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” paparnya.
Ketika ditanya soal potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan ini, Febrio menyebut bahwa langkah ini bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang rutin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
“Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Gempa M6,2 mengguncang Parigi Moutong dan terasa di Palu. BMKG menyebut gempa tidak berpotensi tsunami. Gempa M6,3 juga mengguncang Simalungun.
Rhoma Irama kembali tampil di Malaysia setelah sekitar 20 tahun absen. Bersama Soneta, ia mengguncang Latihan Pestapora di Kuala Lumpur.
Uni Eropa menawarkan satelit Copernicus untuk membantu pencarian korban gempa NTT M7,7 yang menewaskan 47 orang.
Prabowo paling sering menyebut kata Indonesia dalam pidato kenegaraan 2026, disusul rakyat, tahun, anak, sekolah, hingga BUMN.
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.