Keraton Yogyakarta Buka Suara soal Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Ilustrasi Perumahan. / Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyampaikan bisnis properti dewasa ini menghadapi beberapa tantangan. Sekretaris DPD REI DIY, Ngatijan Suryo Sutiarso mengatakan saat ini banyak pengembang villa dengan harga Rp200-300 jutaan dan sistemnya sewa sampai 20 tahun.
Misalnya ada orang tua yang membeli untuk vila anaknya yang masih kuliah di DIY. Setelah anaknya lulus vila ini akan menjadi passive income sampai sewanya habis. "Saat ini marak pasti penjualan rumah turun," kata Ngatijan dikutip Minggu (27/7/2025).
Selain itu, belum lama ini ada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD). Mereka menjual rumah dengan harga murah, meskipun belum tahu bisa balik nama atau tidak.
BACA JUGA: Satpol PP Tutup Paksa 10 Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul
Adanya pihak yang memanfaatkan TKD membuat calon pembeli menjadi was-was. Oleh karena itu perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa TKD tidak bisa diperjualbelikan.
Tantangan lainnya adalah aturan yang berubah-ubah, seperti sekarang ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "REI saat ini tantangannya besar," katanya.
Ngatijan mengatakan REI DIY juga masih harus berhadapan dengan bisnis kavling tanah. Misalnya seorang pengusaha membeli tanah 400 meter lalu dibagi menjadi 4 dan dibangun sendiri. Dijual secara pribadi tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), izinnya lebih sederhana karena hanya memecah, dan tidak perlu menyediakan fasilitas umum (Fasum).
Sementara anggota REI DIY saat membangun area perumahan 35% nya dialokasikan untuk fasilitas jalan, balai warga, kolam renang, dan lainnya. Untuk mengurus izinnya juga lebih panjang 1-2 tahun. Mulai dari proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Anggota REI harus tertib pajaknya, coba harga Rp1 miliar PPN 11%, PPh 2,5%, BPHTB 5%, sudah 18,5% pajak," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.