Kemenag Blokir Nomor Seri 177 Blangko Buku Nikah yang Dicuri
Kemenag Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang dicuri di KUA Kesambi agar tidak bisa disalahgunakan.
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan dukungan dari dana desa sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa di setiap desa memiliki nilai yang beragam, yakni dari rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tetapi dana desa akan digunakan bilamana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, [itu] baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
BACA JUGA: Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong
Yandri kembali menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), alias menjadi pilihan terakhir Kopdes. “Dana desa bukan jaminan.
Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman tidak boleh melebihi batas 30% dari pagu anggaran dana desa. “Dia [dana desa] Rp400 juta sampai Rp499 juta, dana desa A misalkan. Maka desa A itu, dia maksimal angsuran per bulannya, bunga sama pokok, itu Rp12,49 juta [untuk menutup gagal bayar Kopdes]. Enggak boleh lebih dari itu. Inilah yang nanti diputuskan di musdesus nanti.”
Yandri mengatakan, Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya. Dengan kata lain, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa. “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan 1 tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20 persen,” ujar Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenag Kota Cirebon memblokir nomor seri 177 blangko buku nikah yang dicuri di KUA Kesambi agar tidak bisa disalahgunakan.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Veddriq Leonardo optimistis meraih medali emas Asian Games 2026 di Jepang. Persiapan difokuskan pada teknik, fisik, dan mental.
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel antusias menyambut Derbi DIY melawan PSS Sleman di Super League 2026/2027 dan fokus membawa Laskar Mataram bertahan.