Menkeu Suahasil Gantikan Purbaya, Bagaimana Nasib Kopdes?
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan keterangan media di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026)./Antara-Maria Cicilia Galuh
Harianjogja.com, JAKARTA—Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuat keberlanjutan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian.
Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya dengan Suahasil pada Senin (14/9/2026). Serah terima jabatan Menteri Keuangan kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan setelah pelantikan, Suahasil mengatakan dirinya akan melakukan peninjauan atau evaluasi ketika mulai memimpin Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan Purbaya yang akan dikaji ulang, Suahasil memilih menjelaskan fokus utama Kemenkeu dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita tuh menjalankan APBN supaya bisa APBN itu menumbuhkan ekonomi masyarakat, APBN itu bisa menstabilkan ekonomi masyarakat,” kata Suahasil kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Suahasil belum merinci kebijakan apa saja yang nantinya akan ditinjau. Dia mengatakan perlu kembali ke kantor Kemenkeu untuk melihat kondisi terkini sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
BACA JUGA
“Saya rasa itu dulu, nanti saya mesti ke kantor ya. Makasih ya,” ujarnya.
Pembayaran Kopdes Jatuh Tempo Akhir September
Salah satu agenda yang menjadi perhatian setelah pergantian Menkeu adalah keberlanjutan operasional Kopdes Merah Putih, terutama terkait kewajiban pembayaran kredit yang diberikan oleh himpunan bank milik negara (Himbara).
Pembayaran cicilan beserta bunga tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada akhir September 2026. Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp40 triliun untuk pembayaran kewajiban tersebut.
Dalam keterangannya pada Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (3/9/2026), Purbaya menyebut dana Rp40 triliun telah disiapkan sejak awal tahun. Dia juga menjamin pemerintah mampu melakukan pembayaran sehingga perbankan tidak perlu khawatir.
Purbaya menyebut pembayaran dapat dilakukan pada 27-28 September agar tetap menjaga keseimbangan sistem perbankan.
Dana pembayaran angsuran perdana Kopdes tersebut disebut bersumber dari Dana Desa. Namun, Purbaya tidak merinci porsi Dana Desa yang digunakan untuk membayar kewajiban kepada Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pernyataan mengenai kesiapan Rp40 triliun untuk pembayaran jatuh tempo 27-28 September juga diberitakan sebelumnya.
Pemerintah membagi penyaluran Dana Desa ke dalam dua skema, yakni reguler dan dukungan implementasi Kopdes. Pagu yang disiapkan pada 2026 disebut mencapai Rp60,5 triliun, dengan outlook realisasi sampai akhir tahun Rp55,3 triliun.
Pembayaran kepada Himbara nantinya dilakukan setelah melalui proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut menjadi salah satu alasan pembayaran perdana membutuhkan waktu.
Skema Pembiayaan Kopdes dalam PMK No.15/2026
Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam skema pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2026 tentang tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PMK tersebut ditetapkan pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026. Regulasi itu mengatur mekanisme pembiayaan melalui bank dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dalam aturan tersebut, pembiayaan merupakan kredit yang diberikan bank kepada PT Agrinas untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/KDMP.
Kementerian Keuangan juga melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan oleh bank secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
PMK No.15/2026 mengatur pembiayaan maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6% per tahun. Jangka waktunya 72 bulan dengan masa tenggang enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil.
Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan untuk penyaluran melalui DAU/DBH atau sekaligus atas angsuran tahun berjalan apabila pembayaran menggunakan Dana Desa.
Mengapa Pergantian Menkeu Jadi Perhatian?
Dengan Suahasil Nazara kini memimpin Kemenkeu, keberlanjutan pembiayaan Kopdes menjadi perhatian karena kementerian tersebut memiliki posisi penting dalam mekanisme penyaluran dana dan pembiayaan program.
Berdasarkan PMK No.15/2026, pembiayaan melalui bank disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), bukan langsung kepada unit Kopdes. PT Agrinas mendapat penugasan untuk melaksanakan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.
Artinya, kesinambungan program tidak hanya berkaitan dengan pembayaran kewajiban kepada perbankan, tetapi juga dengan mekanisme anggaran serta aturan yang mendukung operasional Kopdes.
Keberlanjutan tersebut juga membutuhkan aturan hukum yang berkaitan dengan penyaluran operasional sehari-hari, pembayaran gaji karyawan, serta kebutuhan lainnya.
Sementara itu, Suahasil belum memberikan rincian mengenai kebijakan tertentu peninggalan pemerintahan Purbaya yang akan ditinjau. Dia baru menegaskan bahwa Kemenkeu akan menjalankan APBN dengan fokus pada pertumbuhan dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Dengan jatuh tempo pembayaran kewajiban Kopdes pada akhir September, arah kebijakan Menkeu baru terhadap program tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam pelaksanaan pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Share