Ekonomi DIY Bisa Tembus 6 Persen, KADIN: Syarat Belanja Wisatawan Naik
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% di awal 2026. Kadin optimistis tembus 6% jika belanja wisatawan dan ekspor meningkat.
Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara/Novrian Arbi
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih belum mencerminkan prinsip keadilan sosial bagi buruh. Oleh karena itu MPBI DIY menuntut beberapa hal di antaranya penghapusan outsourcing dan pembatasan ketat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menjamin kepastian kerja.
Tuntutan lainnya penguatan hak mogok sebagai hak konstitusional, tanpa prosedur yang represif dan pembatasan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan syarat ketat, kompensasi layak, keterlibatan serikat buruh, serta perlindungan hukum yang efektif.
BACA JUGA: Sekolah Serikat Buruh Diprioritaskan untuk Perempuan
Kemudian partisipasi substantif serikat buruh dalam perumusan aturan turunan, bukan sekadar konsultasi formalitas. Kemudian penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran serius.
"Kebijakan afirmatif bagi buruh perempuan dan disabilitas, untuk mencegah diskriminasi dalam rekrutmen dan hubungan kerja," kata Irsad.
Selanjutnya, perlindungan khusus bagi pekerja kreatif dan informal, dengan jaminan sosial komprehensif, standar pengupahan minimum berbasis sektor, serta hak berunding kolektif.
Lalu penetapan upah minimum harus berdasarkan pada kebutuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penguatan dewan pengupahan dalam penetapan upah. Dan terakhir penguatan koperasi buruh dan usaha bersama sebagai bentuk perlindungan kolektif dan alternatif hubungan kerja yang adil, termasuk dukungan kebijakan afirmatif dari negara.
Dia mengatakan RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan MK yang memerintahkan pembentukan regulasi baru yang lebih komprehensif, sinkron, dan berpihak pada perlindungan pekerja atau buruh.
"Namun, draf yang ada masih menyisakan persoalan serius dari perspektif perlindungan hak buruh dan HAM," jelasnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa pada pokoknya, kalangan buruh meminta agar ketentuan-ketentuan yang merugikan buruh dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law Ketenagakerjaan dapat dihapus.
"Yang pertama misalnya soal mudahnya PHK, ketidakpastian kerja, ketidakpastian income, upah murah dan sebagainya itu kita lawan. Termasuk outsourcing, kontrak, magang dan sebagainya," jelasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi DIY tumbuh 5,84% di awal 2026. Kadin optimistis tembus 6% jika belanja wisatawan dan ekspor meningkat.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.
Konsumsi alkohol berlebihan dapat mengganggu performa seksual, mulai dari sulit ereksi hingga menurunnya sensitivitas tubuh.