NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kini pembuatan paspor elektronik atau e-paspor bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi M-Paspor tanpa perlu antre manual di kantor imigrasi.
Paspor Indonesia resmi ada dua jenis, yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik.
Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Pada pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan non-elektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Berbeda dengan paspor biasa non elektronik, pada paspor elektronik dilengkapi chip. Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor pun berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik.
Pembuatan paspor elektronik bisa langsung datang ke kantor imigrasi. Namun sebelumnya, Anda harus mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi / unit layanan paspor.
Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pembayaran paspor dilakukan di awal sebelum proses paspor dan terdapat fitur rechedule jadwal kedatangan.
Mulai dipergunakan awal tahun 2022, aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS.
Langkah-Langkah Menggunakan M-Paspor:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 25 Agustus 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Selasa 25 Agustus 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.