Prabowo Bangga Naik Mobil Maung, Simbol Kemandirian RI
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses penyusunan regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berjalan, dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional melalui dialog sosial.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025), mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung. "UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Menaker.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.
"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.
Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.