Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Investasi emas - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam kembali melemah pada Kamis (4/12/2025), turun Rp6.000 menjadi Rp2.406.000 per gram berdasarkan data resmi Logam Mulia. Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali yang ikut turun ke posisi Rp2.267.000 per gram.
Pelemahan harga emas terjadi di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai. Meski turun, permintaan emas tetap stabil karena dianggap sebagai aset aman ketika kondisi ekonomi global belum sepenuhnya pulih.
Antam memastikan semua transaksi jual beli tetap mengikuti ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, termasuk pengenaan PPh 22 sesuai status NPWP. Harga emas tersedia mulai pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.267.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.406.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.752.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.103.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.805.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.555.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.762.000.
- Harga emas 50 gram: Rp117.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp234.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp586.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.173.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.346.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.