Gempa Flores NTT, 50.000 Paket Sembako Dikirim ke Maumere
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah resmi beroperasi dan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Jumat (25/9/2026).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penerapan sistem tersebut telah melalui tahap sandboxing dan periode stabilisasi sebelum mulai beroperasi secara penuh.
“Karena sebelumnya sudah kami sandboxing, sudah stabilization period. Kemudian pada saat go live, ya sudah mulai [memungut]. Biasa saja kok itu,” ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan informasi pada situs resmi DJP, pemberlakuan PMK No.49/2026 efektif sejak 25 September 2026. SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang dan layanan digital yang disediakan untuk pelanggan di Indonesia.
Melalui mekanisme tersebut, pedagang (merchant) dan penyedia jasa asing harus memperhitungkan tarif PPN dalam harga barang atau layanan yang ditawarkan kepada pelanggan di Indonesia.
Pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara sistem pembayaran maupun entitas lain yang ditunjuk berdasarkan aturan pemerintah Indonesia. Dengan mekanisme ini, nilai transaksi yang diterima pedagang atau penyedia jasa asing dapat langsung dipotong sesuai tarif PPN yang berlaku melalui sistem pembayaran.
“Secara praktis, pelanggan di Indonesia membayar sejumlah dana yang mencakup PPN Indonesia, di mana PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelum sisa dana ditransfer kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri,” bunyi pengumuman DJP.
Bimo mengatakan pelaksanaan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 telah melibatkan lima perbankan dan satu perusahaan financial technology (fintech).
Dia menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Sistem tersebut hanya memperluas mekanisme pemungutan PPN terhadap perdagangan digital yang sebelumnya sudah berjalan.
Selama ini, pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah dilakukan terhadap sekitar 277 PMSE yang mendaftarkan diri ke DJP.
Sejumlah perusahaan asing penyedia layanan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify, YouTube, dan Google juga telah lebih dahulu memungut PPN PMSE dari wajib pajak dalam negeri.
Namun, Bimo mengatakan masih terdapat banyak platform asing yang menyediakan produk digital kepada konsumen Indonesia tetapi belum dipungut PPN.
Menurut dia, sekitar 277 PMSE yang selama ini memungut PPN telah mendaftarkan diri secara mandiri kepada DJP. Pemerintah kemudian berupaya mengoptimalkan hak pemajakan melalui penerapan SPP-TDLN.
“Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya kami ambil hak pemajakan. [...] Hak pemajakan itu merupakan hal biasa, karena yang mendaftarkan diri untuk memungut kalau tidak salah [lebih dari] 60. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan,” tuturnya.
DJP mengaku telah memiliki perhitungan mengenai potensi tambahan penerimaan PPN dari penerapan SPP-TDLN. Meski tidak merinci proyeksinya, Bimo memperkirakan mekanisme baru tersebut akan memperluas basis penerimaan pajak.
“Harapan kami akan menambah yang sekarang sekitar Rp12 triliun yang sudah kami pungut. Dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” ujarnya.
Sementara itu, penyelenggara SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, menyebut tahap awal implementasi sistem telah melibatkan sejumlah bank milik negara atau himbara dan satu fintech, yakni LinkAja.
Sejumlah perusahaan teknologi finansial lainnya juga disebut masih dalam proses untuk terintegrasi secara teknis dengan SPP-TDLN.
VP Corporate Secretary Jalin Putu Agnia mengatakan pola integrasi yang telah dibangun pada tahap awal dapat menjadi dasar untuk memperluas penerapan sistem tersebut.
“Dengan fondasi dan pola integrasi yang telah berhasil dibangun pada fase awal, perluasan berikutnya dapat dilakukan melalui replikasi mekanisme tersebut sehingga implementasi SPP-TDLN dapat berlangsung lebih cepat, bertahap, dan inklusif kepada bank dan tekfin yang beroperasi di Indonesia,” ujar Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Gempa 7,7 SR di Flores NTT menewaskan 38 orang. Pemerintah kirim 50.000 paket sembako dan kerahkan TNI untuk evakuasi korban.
Thailand lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Vietnam. Indonesia masih berebut tiket final dari Grup A.
Jadwal MotoGP Jepang 2026 di Motegi berlangsung 2–4 Oktober. Jorge Martín hanya unggul 12 poin atas Marc Márquez.
Janice Tjen akan berduet dengan Venus Williams di Guangzhou Open 2026. Turnamen berlangsung 26 Oktober hingga 1 November.
Manchester City dinyatakan bersalah atas pelanggaran keuangan selama sembilan musim. Man City masih punya hak banding hingga 2 Oktober.
Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Kamis 1 Oktober 2026. Simak jam kick-off dan siaran langsungnya.