Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Foto ilustrasi upah minimum - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan pengupahan terbaru yang membuat kenaikan UMP 2026 disesuaikan kondisi ekonomi daerah, bukan lagi mengikuti pola tunggal, sehingga penetapan upah minimum 2026 bakal berbeda di tiap wilayah sebagai bagian dari kebijakan baru UMP 2026.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.
Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.
Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan:
⦁ kemampuan ekonomi daerah,
⦁ tingkat kesejahteraan lokal,
⦁ pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5%–10,5%. Usulan tersebut dihitung berdasarkan:
⦁ inflasi Oktober 2024–September 2025: 3%–3,26%,
⦁ asumsi pertumbuhan ekonomi: 5,2%,
⦁ indeks tertentu sesuai putusan MK.
Berikut simulasi jika kenaikan UMP memakai usulan KSPI dengan contoh UMP Jakarta:
Jika naik 8,5%, UMP Jakarta saat ini: Rp5.396.761 dan ditambah 8,5%, maka
Rp5.396.761 × 8,5% = Rp458.725
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.396.761 + Rp458.725 = Rp5.855.486
Jika naik UMP Jakarta 2026 naik 10,5%, maka
Tambahan 10,5%:
5.396.761 × 10,5% = Rp566.660
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.963.421
Dengan adanya regulasi baru pengupahan ini, pemerintah memastikan bahwa penetapan UMP 2026 akan lebih menyesuaikan kondisi riil ekonomi daerah, sehingga kebijakan kenaikan UMP 2026 dapat diterapkan secara lebih adil dan terarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.