KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Foto ilustrasi upah minimum - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan pengupahan terbaru yang membuat kenaikan UMP 2026 disesuaikan kondisi ekonomi daerah, bukan lagi mengikuti pola tunggal, sehingga penetapan upah minimum 2026 bakal berbeda di tiap wilayah sebagai bagian dari kebijakan baru UMP 2026.
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.
Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.
Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan:
⦁ kemampuan ekonomi daerah,
⦁ tingkat kesejahteraan lokal,
⦁ pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5%–10,5%. Usulan tersebut dihitung berdasarkan:
⦁ inflasi Oktober 2024–September 2025: 3%–3,26%,
⦁ asumsi pertumbuhan ekonomi: 5,2%,
⦁ indeks tertentu sesuai putusan MK.
Berikut simulasi jika kenaikan UMP memakai usulan KSPI dengan contoh UMP Jakarta:
Jika naik 8,5%, UMP Jakarta saat ini: Rp5.396.761 dan ditambah 8,5%, maka
Rp5.396.761 × 8,5% = Rp458.725
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.396.761 + Rp458.725 = Rp5.855.486
Jika naik UMP Jakarta 2026 naik 10,5%, maka
Tambahan 10,5%:
5.396.761 × 10,5% = Rp566.660
Prediksi UMP Jakarta baru:
Rp5.963.421
Dengan adanya regulasi baru pengupahan ini, pemerintah memastikan bahwa penetapan UMP 2026 akan lebih menyesuaikan kondisi riil ekonomi daerah, sehingga kebijakan kenaikan UMP 2026 dapat diterapkan secara lebih adil dan terarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.