Bansos September 2026 Belum Cair Padahal Terdaftar? Ini Penyebabnya
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan buruh memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hanya berada di kisaran 4–6 persen, seiring rencana pemerintah mengumumkan besaran UMP tahun depan dalam waktu dekat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa besaran tersebut diperoleh dari ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru.
Berdasarkaninformasi terakhir yang dia terima, Said menyebut indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026 hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8. Dengan demikian, kenaikan UMP 2026 diperkirakan hanya berkisar 4 persen hingga 6 persen.
“KSPI menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, ketentuan dalam draf aturan baru tersebut berpotensi mengembalikan praktik upah murah dan merugikan buruh. Selain itu, pembahasan RPP Pengupahan dinilai mengabaikan partisipasi bermakna dari unsur buruh serta mengesampingkan ketentuan kebutuhan hidup layak.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 akan segera diumumkan, mengingat RPP Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.
Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia melanjutkan, apabila Presiden telah menandatangani rancangan beleid tersebut, maka pemerintah akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli kepada wartawan, kemarin.
Tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 satu angka sebesar 6,5 persen. Rata-rata upah minimum nasional 2025 dari 38 provinsi tercatat sebesar Rp3.315.761, dengan DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.
Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi jika hanya naik 4%:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bansos September 2026 belum cair meski nama terdaftar? Simak penyebab, cara cek status, perubahan desil hingga masalah rekening.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.