Usul Hardjuno: Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umim (SPBU) 54.622.05 Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Alimun Khakim.
Harianjogja.com, LAMONGAN—Kepolisian menutup sementara layanan pengisian bahan bakar di SPBU Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyusul dugaan BBM jenis Pertalite tercampur air yang dilaporkan merusak kendaraan konsumen.
Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air dengan melakukan pengecekan di lokasi dan berujung pada penutupan sementara pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Babat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penutupan sementara dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Pelayanan pengisian BBM di SPBU 54.622.05 Banaran kami tutup sementara setelah dilakukan pengecekan dan kesepakatan bersama pengelola,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengalami gangguan mesin sepeda motor usai mengisi BBM Pertalite di SPBU setempat.
Dari hasil pengecekan visual, lanjutnya, BBM Pertalite tampak berwarna biru keputihan yang diduga tercampur air. Petugas bersama pengelola kemudian memeriksa tandon bawah tanah yang masih berisi sekitar 5.000 liter BBM.
“Pemeriksaan menggunakan pasta air menunjukkan adanya campuran air dengan ketinggian sekitar delapan sentimeter yang diduga berasal dari rembesan air hujan melalui penutup tandon,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain menutup sementara pelayanan pengisian BBM, pihak SPBU telah memberikan ganti rugi kepada konsumen terdampak serta membawa kendaraan pelanggan ke bengkel untuk dilakukan perbaikan.
Pihak kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap pengawas dan operator SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Surabaya guna memastikan perlindungan konsumen dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hardjuno usulkan perampasan aset tanpa pidana jadi rezim hukum tersendiri. Dinilai penting untuk jamin kepastian hukum dan lindungi hak warga.
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Rupiah menguat ke Rp18.068 per dolar AS dipicu inflasi AS yang melambat dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed yang menurun.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus diarahkan menjangkau desa-desa terpencil.