Danantara Pastikan Transformasi BUMN Disertai Kepastian Hukum
Danantara memastikan transformasi dan penataan BUMN dilakukan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko.
Salah satu produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Antara/ist-Antam
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam hari ini, Sabtu (31/1/2026), merosot tajam Rp260.000 per gram menjadi Rp2.860.000. Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti koreksi harga buyback yang tercatat di laman Logam Mulia.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam sebelumnya berada di Rp3.120.000 per gram sebelum akhirnya terkoreksi ke Rp2.860.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) ikut melemah dari Rp2.939.000 menjadi Rp2.654.000 per gram.
Dalam transaksi harga jual emas Antam, pembeli dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh gramasi, mulai 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.480.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.860.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.660.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.465.000.
Harga emas 5 gram: Rp14.075.000.
Harga emas 10 gram: Rp28.095.000.
Harga emas 25 gram: Rp70.112.000.
Harga emas 50 gram: Rp140.145.000.
Harga emas 100 gram: Rp280.212.000.
Harga emas 250 gram: Rp700.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.400.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000.
Adapun potongan pajak harga beli emas batangan juga merujuk PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22, sehingga investor perlu mencermati skema pajak saat memanfaatkan momentum penurunan harga emas Antam hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara memastikan transformasi dan penataan BUMN dilakukan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko.
Simak cara cetak STNK setelah bayar pajak online lewat SIGNAL. Praktis, tanpa antre, dan resmi berlaku 2026.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.