LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga 2027, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Media Digital
Media Digital Rabu, 30 September 2026 13:52 WIB
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga 2027, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. /Istimewa-LPS.

Harianjogja.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Besaran TBP tetap berada di level 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan di industri perbankan. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level tinggi.

"Berdasarkan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," katanya dalam rilisnya dikutip Rabu (30/9/2026).

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan atau year on year (yoy).

"Pertumbuhan juga terlihat pada penyaluran kredit yang mencapai 13,66% (yoy). Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional".

Kinerja intermediasi yang positif turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai mendukung ketahanan industri perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Mencapai 99,94%

LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan dalam menetapkan TBP. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening bank umum. Dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar, seluruh simpanan dalam rekening tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

"Kami akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga," ujarnya.

LPS Ingatkan Nasabah soal Batas Bunga

Dalam upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan.

Mengacu pada UU LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menjelaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Masyarakat juga perlu memahami ketentuan TBP ketika memilih produk simpanan perbankan," katanya.

Di sisi lain, LPS meminta perbankan aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi yang tersedia, termasuk kanal digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus perlindungan terhadap nasabah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online