KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Tiket pesawat - Ilustrasi freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi memberikan diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi pada periode Lebaran 2026 melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kebijakan PPN tiket pesawat Lebaran 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku terbatas sesuai syarat yang ditetapkan.
Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026 dan langsung diundangkan pada hari yang sama, sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat saat momentum Idulfitri 1447 Hijriah.
"[Insentif digulirkan] untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah," jelas poin pertimbangan PMK 4/2026 tersebut, dikutip Senin (9/2/2026).
Dalam PMK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100% pada tahun anggaran 2026.
Komponen biaya yang memperoleh fasilitas PPN DTP mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Cakupan komponen tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 4/2026.
Meski demikian, diskon PPN tiket pesawat Lebaran 2026 ini tidak berlaku sepanjang tahun. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), fasilitas hanya diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi dua syarat utama.
Pertama, tiket dibeli pada periode 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Kedua, penerbangan dilaksanakan dalam rentang 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Sebagai ilustrasi, pembelian tiket pada 9 Februari 2026 untuk penerbangan 19 Maret 2026 tetap dikenai PPN karena dilakukan sebelum periode pembelian yang ditetapkan. Begitu pula jika jadwal penerbangan berada di luar rentang 14–29 Maret 2026, maka PPN tidak ditanggung pemerintah.
Pasal 6 ayat (1) juga merinci kondisi yang menyebabkan fasilitas gugur, antara lain jika jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, penerbangan menggunakan kelas non-ekonomi (bisnis atau pertama), atau maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi.
Terkait dengan administrasi, maskapai penerbangan tetap wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan. Sesuai Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi PPN DTP harus dilaporkan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Apabila terjadi kendala sistem pada laman Direktorat Jenderal Pajak, Pasal 5 ayat (6) memberi kelonggaran pelaporan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan diskon PPN tiket pesawat Lebaran 2026 agar tetap sesuai tata kelola perpajakan yang berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 8 aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.