Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tetap mengacu aturan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau H-7. Pemerintah juga sedang menyiapkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR pekerja melalui koordinasi lintas kementerian.
Yassierli menjelaskan ketentuan pembayaran THR pekerja hingga saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepastian ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli.
Ia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR pekerja.
“Nanti kami tunggu, kami sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus memastikan upah tetap dibayarkan penuh sebelum hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya. Dengan ketentuan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan tetap berlaku sesuai regulasi sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi pelaksanaan THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.