Komdigi Sebut 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tetap mengacu aturan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau H-7. Pemerintah juga sedang menyiapkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR pekerja melalui koordinasi lintas kementerian.
Yassierli menjelaskan ketentuan pembayaran THR pekerja hingga saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepastian ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli.
Ia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR pekerja.
“Nanti kami tunggu, kami sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus memastikan upah tetap dibayarkan penuh sebelum hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya. Dengan ketentuan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan tetap berlaku sesuai regulasi sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi pelaksanaan THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Virgoun dan Lindi Fitriyana dikaruniai anak laki-laki bernama Perfexio Muthmain Virgoun pada 14 Mei 2026.
Wuling Binguo Pro tembus 30.000 pesanan sebelum resmi meluncur. Harga murah dan fast charging jadi daya tarik utama.
iPhone Fold disebut baru meluncur September 2026, sementara Huawei, Vivo, Oppo, dan Honor lebih dulu memanaskan pasar HP lipat layar lebar.
Arab Saudi melalui PIF resmi menjadi sponsor Piala Dunia 2026 dan memperkuat pengaruhnya di sepak bola global.
Kebiasaan langsung cek ponsel saat bangun tidur bisa menjadi tanda kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental dan fokus.