BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan di Awal Oktober 2026
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembayaran THR 2026 dipastikan wajib cair penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pemerintah menegaskan perusahaan dilarang mencicil Tunjangan Hari Raya bagi buruh dan karyawan swasta demi menjamin hak pekerja sekaligus menjaga daya beli jelang Idulfitri. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menekankan, kewajiban pembayaran THR 2026 secara utuh menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Momentum Lebaran dinilai krusial dalam mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga hak pekerja harus diterima tepat waktu tanpa skema pembayaran bertahap.
Mengenai besaran, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR 2026 sebesar satu kali upah bulanan penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 26,5 juta pekerja tercatat sebagai penerima upah pada tahun ini.
Dengan jumlah tersebut, total perputaran dana THR 2026 sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Angka ini diproyeksikan menjadi pengungkit utama konsumsi domestik di tengah dinamika ekonomi global.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait tata cara pembayaran THR 2026.
Dunia usaha diimbau mempercepat proses administrasi dan penganggaran agar pencairan bisa dilakukan sebelum tenggat maksimal H-7 Lebaran.
Percepatan pembayaran diharapkan memperkuat sirkulasi uang di masyarakat, terutama ketika kebutuhan rumah tangga dan logistik meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga dampak THR 2026 terhadap aktivitas ekonomi nasional dapat terasa lebih luas dalam periode puncak belanja tahunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.