Terbangun karena Mimpi Buruk Ini Doa yang Dianjurkan
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite bakal dibatasi. Mulai awal April 2026, setiap pembelian solar dan bensin RON 90 (Pertalite) wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru pembatasan BBM yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Langkah pencatatan ini diterapkan bersamaan dengan pembatasan volume pengisian harian untuk kendaraan roda empat hingga angkutan umum. Tujuannya untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi potensi tekanan energi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu pasokan energi.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas, Senin 30 Maret 2026 itu disebutkan, setiap penyaluran BBM jenis minyak solar (gas oil) dan bensin RON 90 (gasoline) alias Pertalite wajib mencatat nomor kendaraan setiap kali pengisian dilakukan.
Pembatasan volume juga diberlakukan sesuai jenis kendaraan. Berikut ini daftarnya seperti dikutip Harianjogja.com dari beleid terbaru BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Batas pengisian solar:
Batas pengisian bensin RON 90:
Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, apabila pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan volume tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi aturan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.
Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Beleid BPH Migas
Mimpi buruk bisa membuat cemas, ini doa yang dianjurkan lengkap dengan arti dan sumber hadisnya.
Gempa Magnitudo 7,5 guncang Venezuela, 235 tewas, ratusan bangunan rusak, dan puluhan gempa susulan picu kepanikan.
Bus KSPN Jogja layani rute ke pantai selatan mulai Rp12.000. Cek jadwal lengkap dan nikmati liburan praktis tanpa ribet.
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Jadwal SIM keliling Jogja Juni 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam, cek lokasi, syarat, dan biaya terbaru.