Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar
Hujan intensitas tinggi di lereng barat daya Merapi picu potensi lahar dan awan panas, warga diminta waspada.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite bakal dibatasi. Mulai awal April 2026, setiap pembelian solar dan bensin RON 90 (Pertalite) wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi.
Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru pembatasan BBM yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Langkah pencatatan ini diterapkan bersamaan dengan pembatasan volume pengisian harian untuk kendaraan roda empat hingga angkutan umum. Tujuannya untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi potensi tekanan energi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu pasokan energi.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas, Senin 30 Maret 2026 itu disebutkan, setiap penyaluran BBM jenis minyak solar (gas oil) dan bensin RON 90 (gasoline) alias Pertalite wajib mencatat nomor kendaraan setiap kali pengisian dilakukan.
Pembatasan volume juga diberlakukan sesuai jenis kendaraan. Berikut ini daftarnya seperti dikutip Harianjogja.com dari beleid terbaru BPH Migas, Selasa (31/3/2026).
Batas pengisian solar:
Batas pengisian bensin RON 90:
Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, apabila pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan volume tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi aturan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.
Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Beleid BPH Migas
Hujan intensitas tinggi di lereng barat daya Merapi picu potensi lahar dan awan panas, warga diminta waspada.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.