Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Ilustrasi mudik menggunakan pesawat - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Penumpang pesawat berpotensi menghadapi biaya tambahan lebih besar setelah pemerintah menaikkan batas fuel surcharge menjadi 38 persen. Kenaikan ini berkaitan langsung dengan lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global.
Fuel surcharge yaitu tambahan yang dikenakan maskapai ke penumpang saat harga bahan bakar pesawat naik.
Kebijakan baru ini berlaku untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penyesuaian dilakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan biaya bahan bakar.
“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Fuel surcharge sendiri merupakan biaya tambahan yang dibebankan maskapai kepada penumpang untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar. Artinya, ketika harga avtur naik, biaya ini ikut menyesuaikan.
Kenaikan batas tersebut membuat tambahan biaya untuk pesawat jet naik hingga 28 persen, sedangkan pesawat baling-baling meningkat sekitar 13 persen.
Lonjakan ini dipicu kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah. Sejumlah negara juga mengalami hal serupa, bahkan dengan harga lebih tinggi.
Di Thailand, harga avtur mencapai Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina Rp25.326 per liter. Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang berada di angka Rp23.551,08 per liter.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, maskapai tetap bisa menutup biaya operasional, di sisi lain kenaikan harga tiket diupayakan tidak melonjak terlalu tinggi.
Targetnya, kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut harga avtur di Indonesia masih relatif kompetitif dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi dibandingkan negara lain kita masih lebih kompetitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga avtur mengikuti mekanisme pasar global karena Indonesia juga melayani pengisian bahan bakar bagi penerbangan internasional.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa kenaikan biaya penerbangan tidak sepenuhnya berasal dari maskapai, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika harga energi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.