Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Presiden Prabowo akan pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Polri tampilkan parade hingga alutsus.
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026 dan diterapkan untuk menjaga keseimbangan operasional maskapai sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat.
Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan harga bahan bakar penerbangan atau avtur yang mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan penyesuaian fuel surcharge juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional tanpa mengabaikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Lukman menegaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme resmi yang telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelasnya.
Meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang sesuai standar yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan juga wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan fuel surcharge tersebut agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo akan pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Polri tampilkan parade hingga alutsus.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.
Meksiko memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca, Mexico City.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.