Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku

Newswire
Newswire Sabtu, 27 Juni 2026 17:47 WIB
Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku

Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri

Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana penerapan pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi regulasi. Kebijakan yang disiapkan pemerintah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai penerbangan sekaligus meningkatkan efisiensi industri penerbangan nasional.

Tahap harmonisasi menjadi salah satu proses akhir sebelum kebijakan tersebut dapat diberlakukan. Kementerian Perhubungan memastikan pembahasan terus berjalan dan mendapat dukungan lintas kementerian agar implementasinya dapat segera direalisasikan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyusunan kebijakan pajak nol persen impor suku cadang pesawat telah menunjukkan perkembangan yang positif.

"Tapi memang (sekarang sedang) berproses. Ya sekarang sudah di tahap harmonisasi," kata Dudy dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (26/6/2026) malam.

Menurut Dudy, setelah harmonisasi rampung, pemerintah dapat melanjutkan tahapan berikutnya hingga kebijakan tersebut resmi diterapkan.

Ia menjelaskan, dukungan terhadap kebijakan pajak nol persen impor suku cadang pesawat juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, Airlangga mendorong percepatan pembebasan bea masuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi industri penerbangan nasional.

"Menko Perekonomian itu sangat membantu kita khususnya berkaitan dengan usulan pembebasan Bea Masuk (suku cadang pesawat). Beliau yang mendorong, sangat mendorong," ujarnya.

Dudy menilai, insentif pajak nol persen impor suku cadang pesawat akan membantu maskapai mengurangi beban operasional. Dengan biaya yang lebih efisien, pelaku usaha penerbangan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan.

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak otomatis membuat harga tiket pesawat langsung turun. Menurutnya, manfaat utama yang diharapkan dalam tahap awal adalah meningkatnya efisiensi operasional maskapai.

"Jadi sebenarnya sih sudah sebentar lagi ya. Harapannya bisa cepat. Nah ini pasti akan mengurangi beban maskapai penerbangan kan," katanya.

Menunggu Peraturan Menteri Keuangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyampaikan proses harmonisasi kebijakan telah selesai dilakukan. Saat ini pemerintah tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sudah harmonisasi, tinggal menunggu PMK-nya aja," kata Lukman.

Ia menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi agar PMK segera diterbitkan sehingga insentif pajak nol persen impor suku cadang pesawat dapat segera dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan.

Menurut Lukman, Kementerian Perhubungan juga terus memantau perkembangan penyusunan regulasi tersebut karena kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai sekaligus memperkuat keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) berharap kebijakan pajak nol persen impor suku cadang pesawat dapat direalisasikan pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri penerbangan nasional.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu kebutuhan penting bagi maskapai karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya operasional dan penguatan konektivitas nasional.

"Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor spare part ini bisa terjadi," kata Denon saat peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6). Apabila regulasi segera diterbitkan, industri penerbangan akan memiliki kepastian dalam memanfaatkan insentif tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional dan mendukung pelayanan transportasi udara di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online