Gaji PPPK Terancam, Kemenkeu Salurkan Rp20,5 Triliun
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026 dan kemudian diundangkan pada 22 Juni 2026 sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal bagi sektor transportasi udara.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dengan memanfaatkan momentum libur sekolah yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” demikian pertimbangan dalam PMK 43/2026 yang dikutip Selasa (23/6/2026).
PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh negara sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026, sehingga penumpang tidak dikenakan beban pajak pada komponen tertentu harga tiket.
Lebih rinci, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa insentif tersebut mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar penerbangan serta biaya tambahan bahan bakar yang menjadi komponen utama harga tiket pesawat.
Namun demikian, biaya tambahan lain yang bersifat opsional seperti pemilihan kursi dan bagasi tambahan di luar ketentuan tetap dikenakan PPN dan dibebankan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Periode Berlaku Insentif
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penggunaan insentif ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026, serta untuk periode penerbangan yang berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan rentang waktu tersebut agar dapat memperoleh pembebasan pajak secara maksimal.
Ketentuan dan Sanksi Pengecualian
Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan pengecualian yang menyebabkan insentif tidak dapat diberlakukan. Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa PPN tetap dikenakan secara normal apabila penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi sesuai batas waktu.
Pengusaha Kena Pajak atau maskapai penerbangan juga diwajibkan menyampaikan laporan rincian transaksi paling lambat 30 September 2026 sebagai syarat administrasi pelaksanaan kebijakan ini.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka transaksi akan kembali dikenakan PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara normal.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 dalam beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Pilur Bantul digelar 4 Oktober 2026 di 30 kalurahan. Sebanyak 304.045 pemilih masuk DPT dan 87 calon lurah mengikuti kontestasi.
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena diduga menerima gratifikasi Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026 dan mengatur vendor proyek Dinas PUPR.
Ceer memperkenalkan Exobot sedan dan SUV, mobil listrik Arab Saudi dengan tenaga hingga 1.111 HP, baterai 112 kWh, dan arsitektur 800 volt.
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango di Sukabumi mengembangkan wisata alam, produk lokal, UMKM, dan pengelolaan lingkungan berbasis potensi desa.