DJP Wanti-wanti Modus Penipuan Berkedok Pajak
DJP mengingatkan masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, memanfaatkan isu NIK-NPWP hingga aplikasi Coretax.
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye/pri
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 yang ditandatangani pada 20 Juni 2026 dan kemudian diundangkan pada 22 Juni 2026 sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal bagi sektor transportasi udara.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dengan memanfaatkan momentum libur sekolah yang identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” demikian pertimbangan dalam PMK 43/2026 yang dikutip Selasa (23/6/2026).
PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung oleh negara sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026, sehingga penumpang tidak dikenakan beban pajak pada komponen tertentu harga tiket.
Lebih rinci, Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa insentif tersebut mencakup PPN yang terutang atas tarif dasar penerbangan serta biaya tambahan bahan bakar yang menjadi komponen utama harga tiket pesawat.
Namun demikian, biaya tambahan lain yang bersifat opsional seperti pemilihan kursi dan bagasi tambahan di luar ketentuan tetap dikenakan PPN dan dibebankan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Periode Berlaku Insentif
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penggunaan insentif ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026, serta untuk periode penerbangan yang berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan rentang waktu tersebut agar dapat memperoleh pembebasan pajak secara maksimal.
Ketentuan dan Sanksi Pengecualian
Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan pengecualian yang menyebabkan insentif tidak dapat diberlakukan. Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa PPN tetap dikenakan secara normal apabila penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi sesuai batas waktu.
Pengusaha Kena Pajak atau maskapai penerbangan juga diwajibkan menyampaikan laporan rincian transaksi paling lambat 30 September 2026 sebagai syarat administrasi pelaksanaan kebijakan ini.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka transaksi akan kembali dikenakan PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara normal.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 dalam beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
DJP mengingatkan masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, memanfaatkan isu NIK-NPWP hingga aplikasi Coretax.
Fenomena Viking Row suporter Norwegia viral di Piala Dunia 2026, dukung Haaland dan Odegaard dengan aksi mendayung khas Viking.
Pria 44 tahun ditemukan tewas gantung diri di Tegalrejo, Jogja. Polisi pastikan tidak ada tanda kekerasan dari hasil pemeriksaan awal.
Seorang petani di Kulonprogo mengantar anak disabilitas ke job fair Disnaker, berharap sang anak mendapat pekerjaan yang layak dan mandiri.
Oracle memangkas 21.000 karyawan akibat restrukturisasi dan adopsi AI, sebagai bagian efisiensi bisnis cloud dan infrastruktur digital.
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.