Satgas Debottlenecking Terima 142 Aduan Investasi di RI

Newswire
Newswire Selasa, 12 Mei 2026 20:02 WIB
Satgas Debottlenecking Terima 142 Aduan Investasi di RI

Foto ilustrasi investasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui kanal hambatan usaha atau debottlenecking mencatat telah menerima 142 pengaduan dari pelaku usaha hingga 12 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kasus dilaporkan telah diselesaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan satgas debottlenecking dibentuk untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan investasi dan bisnis, baik bagi pelaku usaha domestik maupun investor global.

"Per hari ini, sudah ada 142 pengaduan yang disampaikan melalui kanal ini. Sebanyak 83 di antaranya sudah dibahas secara terbuka dan transparan kepada publik, dan 45 kasus telah diselesaikan," kata Purbaya dalam International Seminar on Debottlenecking Channel di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Dalam forum tersebut, Purbaya juga memperkenalkan Satgas P2SP yang bertugas memfasilitasi penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking bagi investor internasional. Satgas tersebut sebenarnya telah mulai beroperasi sejak Desember 2025 untuk membantu penyelesaian kendala bisnis perusahaan domestik di Indonesia.

Menurut dia, keberadaan kanal pengaduan investasi tersebut kini mulai diketahui investor global sehingga pemerintah membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala bisnis yang dihadapi di Indonesia.

Purbaya menjelaskan satgas secara rutin menggelar sidang guna membahas dan menyelesaikan laporan hambatan usaha dari pelaku bisnis. Pemerintah disebut memfasilitasi penyelesaian satu hingga empat kasus setiap pekan.

Ia memastikan mekanisme kerja satgas dirancang efektif dan efisien agar proses penyelesaian hambatan investasi dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, sidang dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi serta memastikan seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Menurut Purbaya, pembentukan satgas debottlenecking menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan mendukung kontribusi sektor swasta terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengajak investor dari berbagai negara untuk menanamkan modal di Indonesia dengan jaminan adanya fasilitasi penyelesaian hambatan usaha melalui satgas tersebut.

"Kami akan terus melakukan sidang ini setiap minggu ke depannya. Karena itu, pelaku usaha yang menghadapi masalah dalam menjalankan bisnis di Indonesia, silakan sampaikan kepada kami. Kami memastikan hambatan tersebut diselesaikan secepat mungkin," ujar Purbaya.

"Mungkin dalam satu pembahasan atau lebih, tapi pasti akan kami selesaikan," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online