Sertifikasi Halal UMK Dipercepat, BPJPH Perkuat Ekosistem Halal

Newswire
Newswire Senin, 29 Juni 2026 09:37 WIB
Sertifikasi Halal UMK Dipercepat, BPJPH Perkuat Ekosistem Halal

Logo halal Indonesia - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus menjadi strategi utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus mendukung pengembangan sektor wisata ramah Muslim.

Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan akses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK, agar semakin banyak produk dan layanan yang memiliki jaminan kehalalan. Kehadiran produk bersertifikat halal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan berkelanjutan.

“Salah satu faktor penting dalam penguatan ekosistem tersebut adalah tersedianya produk dan layanan halal yang terpercaya melalui implementasi Jaminan Produk Halal,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Haikal, salah satu capaian Indonesia di sektor industri halal pada tahun ini adalah keberhasilan meraih peringkat kedua sebagai Muslim-Friendly Destination of The Year dalam ajang Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026. Prestasi tersebut menunjukkan meningkatnya pengakuan dunia terhadap kualitas layanan wisata ramah Muslim di Indonesia.

“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin diakui dunia sebagai destinasi yang mampu menghadirkan kenyamanan dan kepastian layanan bagi wisatawan Muslim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketersediaan makanan dan minuman bersertifikat halal menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing destinasi wisata ramah Muslim. Karena itu, BPJPH terus memperluas layanan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menyasar pelaku UMK di berbagai daerah.

Melalui Program SEHATI, pelaku usaha memperoleh fasilitasi sertifikasi halal secara gratis mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Program tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperluas jumlah produk halal di Indonesia.

Dalam dua tahun terakhir, BPJPH juga memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang berada di kawasan maupun desa wisata. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat standar pelayanan, serta meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia di pasar wisata halal global.

Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sebanyak 31.617 sertifikat halal bagi pelaku UMK yang berada di 1.372 desa wisata yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Sertifikat tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari makanan dan minuman, pusat oleh-oleh, jasa katering, hingga usaha pendukung sektor pariwisata lainnya yang menjadi bagian penting dari pengalaman wisatawan.

Haikal optimistis percepatan sertifikasi halal UMK, pembinaan pelaku usaha, dan sinergi lintas sektor akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah Muslim sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem halal nasional yang berdaya saing di tingkat global.

“Melalui sertifikasi halal, pembinaan UMK, dan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis Indonesia dapat menjadi destinasi wisata ramah Muslim terbaik dunia sekaligus pusat ekosistem halal global yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Haikal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online