Minyakita Bau Solar Ditarik, Kemendag Ancam Sanksi Tegas

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juli 2026 21:07 WIB
Minyakita Bau Solar Ditarik, Kemendag Ancam Sanksi Tegas

Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com/Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat merespons temuan minyak goreng merek Minyakita yang terindikasi berbau solar di sejumlah daerah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menginstruksikan penarikan produk tersebut dari peredaran dan menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) yang diduga bermasalah di wilayah penerima bantuan pangan, yakni Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa seluruh produk yang terindikasi bermasalah harus segera ditarik dan diganti dengan minyak goreng yang memenuhi standar mutu.

“Kami menginstruksikan penarikan segera Minyakita yang terindikasi berbau solar dan memastikan penggantian dengan produk yang berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog sebagai pihak yang menyalurkan bantuan pangan. Pemerintah ingin memastikan distribusi produk bermasalah tidak semakin meluas dan hak konsumen tetap terlindungi.

Kemendag juga menegaskan bahwa produsen dan pengemas Minyakita wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur standar mutu, kualitas, takaran, hingga aspek keamanan pangan yang harus dipenuhi sebelum produk beredar di pasaran.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemendag telah mengirimkan surat kepada seluruh produsen Minyakita agar meningkatkan pengawasan kualitas produksi dan distribusi. Pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan terpadu dari hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi di pabrik hingga produk diterima masyarakat.

Sementara itu, Perum Bulog memastikan seluruh Minyakita produksi PT KMR yang telah terdistribusi akan ditarik dari peredaran. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir produk yang tidak memenuhi standar.

“Sebagai bentuk perlindungan konsumen, seluruh produk yang terindikasi bermasalah kami tarik dan akan dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan penyebabnya,” katanya.

Bulog juga menjamin masyarakat yang telah menerima produk tersebut akan mendapatkan penggantian dengan minyak goreng yang layak konsumsi. Proses penarikan dilakukan secara cepat dengan melibatkan produsen dan pihak terkait.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika investigasi menemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan. Sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku industri pangan untuk menjaga kualitas produk. Di sisi lain, pemerintah berupaya memastikan kepercayaan publik tetap terjaga melalui pengawasan yang lebih ketat dan respons cepat terhadap setiap temuan di lapangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online