BI Catat Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Naik 69,5 Persen

Newswire
Newswire Senin, 17 Agustus 2026 20:27 WIB
BI Catat Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Naik 69,5 Persen

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Nilai transaksi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah mencapai Rp147,8 miliar pada triwulan II 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat angka tersebut melonjak 69,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level Rp87,2 miliar.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan penggunaan KKI di lingkungan pemerintah saat ini telah mencakup puluhan kementerian/lembaga (K/L) dan ratusan pemerintah daerah (pemda).

Dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin, Ryan menyampaikan sebanyak 59 K/L atau 60 persen dari total K/L serta 296 pemda atau 54 persen dari total pemda telah aktif bertransaksi menggunakan KKI pada segmen eksisting.

KKI Pemerintah Akan Terhubung Marketplace dan E-Katalog

BI juga menyiapkan penguatan penggunaan KKI segmen pemerintah, terutama pada fitur online payment. Pengembangan tersebut akan dilakukan melalui integrasi dengan marketplace potensial serta E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Penguatan fitur tersebut menjadi bagian dari pengembangan KKI agar penggunaannya dapat semakin mendukung transaksi pemerintah.

Secara umum, KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment). Pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

KKI Kini Bisa Dipakai Masyarakat dan Korporasi

Pada awal penerapannya, KKI hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah. Kartu tersebut diperuntukkan bagi satuan kerja pemerintah pusat dan daerah guna mendukung transaksi belanja pemerintah.

Kini, cakupan penggunaan KKI diperluas. KKI dapat digunakan individu dan korporasi untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai produk yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit.

Dengan perluasan tersebut, KKI dapat dimiliki dan digunakan masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun kegiatan usaha.

KKI memiliki perbedaan dengan kartu kredit prinsipal internasional dari sisi pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

KKI Ritel Awalnya Berbentuk Kartu Digital

Untuk segmen ritel, KKI pada tahap awal tersedia dalam bentuk kartu digital. Kartu tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui ekosistem QRIS, yakni QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS TAP.

Pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap untuk memperluas fungsinya. Nantinya, KKI juga akan difasilitasi untuk transaksi online melalui online payment serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.

Ryan menjelaskan tahap awal penerbitan KKI ritel dimulai pada 17 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital dan digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS.

“Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS Scan ataupun QRIS Tap,” kata Rizaldy.

Pada implementasi tahap awal tersebut, terdapat tujuh PJP first mover yang menerbitkan KKI. Ketujuh PJP tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Selain itu, terdapat satu PJP next mover, yaitu BSI, yang turut masuk dalam tahap implementasi awal KKI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online