Harga Biodiesel Juli Turun Saat Mandatori B50 Resmi Berlaku

Jumali
Jumali Senin, 06 Juli 2026 12:47 WIB
Harga Biodiesel Juli Turun Saat Mandatori B50 Resmi Berlaku

Foto ilustrasi biodiesel dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter di luar ongkos angkut. Nilai tersebut turun tipis dibandingkan HIP pada Juni 2026 yang berada di level Rp14.643 per liter.

Penetapan harga baru ini bertepatan dengan dimulainya implementasi program mandatori biodiesel B50 yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.

Meski aturan B50 telah diberlakukan, pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026. Periode tersebut dimaksudkan agar badan usaha bahan bakar minyak memiliki waktu untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia di kilang maupun fasilitas pencampuran.

Kebijakan transisi dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi energi nasional sekaligus menghindari potensi gangguan pasokan selama proses penyesuaian menuju campuran biodiesel yang lebih tinggi.

Dalam penetapan HIP biodiesel Juli 2026, pemerintah menggunakan sejumlah komponen perhitungan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Komponen utama berasal dari harga rata-rata minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang mengacu pada data PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPB) selama periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026.

Harga rata-rata CPO pada periode tersebut tercatat sebesar Rp15.217 per kilogram. Nilai itu menjadi faktor dominan dalam menentukan harga biodiesel karena minyak sawit merupakan bahan baku utama produksi BBN di Indonesia.

Selain harga CPO, pemerintah juga memasukkan biaya konversi biodiesel sebesar US$85 per metrik ton. Komponen lainnya adalah faktor konversi sebesar 870 kilogram per meter kubik yang digunakan untuk mengubah satuan kilogram menjadi liter.

Perhitungan HIP juga memperhitungkan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama, yakni Rp17.895 per dolar Amerika Serikat.

Adapun komponen ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025 yang mengatur mekanisme distribusi biodiesel ke berbagai wilayah di Indonesia.

Penurunan HIP biodiesel pada Juli terutama dipengaruhi oleh melemahnya harga rata-rata CPO dibandingkan periode sebelumnya. Karena harga bahan baku menjadi faktor terbesar dalam struktur biaya produksi biodiesel, perubahan harga sawit langsung berdampak terhadap harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, implementasi program B50 dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan meningkatkan porsi campuran biodiesel hingga 50 persen, kebutuhan impor solar diperkirakan dapat ditekan secara signifikan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penyerapan produksi minyak sawit domestik sehingga memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan dan industri hilir sawit nasional.

Pemerintah menargetkan program B50 dapat menjadi fondasi menuju pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen biodiesel terbesar di dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online