BBM Jenis B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, ESDM Pastikan Siap Diterapkan
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan marketplace. Meski demikian, regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) memprioritaskan penayangan produk dalam negeri pada sistem pencarian, rekomendasi, hingga pemeringkatan produk sebagai upaya memperkuat daya saing pelaku usaha domestik di ekosistem perdagangan digital.
Ketentuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, fokus utama regulasi bukan mengintervensi teknologi platform digital, melainkan memastikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh marketplace.
Permendag Fokus pada Kewajiban Marketplace
Kurnia menjelaskan, Permendag 19/2026 memberikan ruang yang lebih besar bagi produk dalam negeri agar memperoleh visibilitas lebih baik pada platform perdagangan digital.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik platform masing-masing.
Dengan demikian, marketplace tetap dapat mengembangkan algoritma pencarian maupun sistem rekomendasi sendiri selama memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam Permendag No. 19 Tahun 2026.
"Setiap platform diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme teknis implementasinya sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur di dalam Permendag," katanya.
Kemendag Awasi Implementasi Aturan
Kurnia mengatakan pelaksanaan regulasi tersebut akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).
Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi kepada platform digital apabila diperlukan. Selain itu, Kemendag juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Untuk memastikan kepatuhan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN akan mengawasi implementasi ketentuan tersebut, termasuk meminta klarifikasi atau informasi yang diperlukan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian," ujarnya.
Pendekatan Pembinaan Didahulukan
Menurut Kurnia, keberhasilan implementasi kebijakan juga memerlukan partisipasi aktif pelaku usaha maupun masyarakat melalui mekanisme pengaduan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam penerapannya, pemerintah akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar setiap platform memiliki kesempatan menyesuaikan sistem yang digunakan dengan ketentuan baru.
Apabila setelah proses tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap kewajiban memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal di marketplace dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi teknologi maupun model bisnis yang dikembangkan oleh masing-masing platform digital,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah memastikan implementasi biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 siap dijalankan setelah serangkaian uji teknis menunjukkan hasil positif.
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Rupiah menguat ke Rp18.068 per dolar AS dipicu inflasi AS yang melambat dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed yang menurun.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur