OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh Positif hingga Akhir 2026

Newswire
Newswire Kamis, 23 Juli 2026 11:07 WIB
OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh Positif hingga Akhir 2026

Ilustrasi UMKM - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan terus bergerak positif hingga akhir 2026. Keyakinan tersebut didukung oleh Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap terjaga sehingga diharapkan mampu menopang aktivitas pelaku UMKM di tengah dinamika perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan OJK bersama pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan untuk mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK bersama pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.

Kredit UMKM Mulai Berbalik Tumbuh

Dian mengungkapkan kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan secara tahunan (year on year/yoy) setelah sempat mengalami kontraksi pada awal 2026.

Hingga Mei 2026, kredit UMKM tercatat tumbuh 0,60 persen (yoy) meski masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi domestik.

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan kredit usaha mikro yang tumbuh 0,64 persen (yoy) serta kredit usaha menengah sebesar 1,84 persen (yoy). Sementara itu, kredit usaha kecil masih mengalami kontraksi 0,24 persen (yoy).

Daya Beli Masih Menjadi Tantangan

Menurut Dian, perubahan kondisi ekonomi dan pola konsumsi masyarakat masih memberikan tekanan terhadap daya beli, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap omzet maupun perputaran arus kas pelaku UMKM sehingga proses pemulihan sektor ini berlangsung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Untuk memperkuat pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Menurut Dian, regulasi tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas nasional.

Melalui POJK tersebut, perbankan didorong memberikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

Selain pembiayaan, pengembangan ekosistem bisnis dan optimalisasi berbagai skema kredit secara berkelanjutan juga diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Perbankan Diminta Perkuat Pendampingan UMKM

Dian menambahkan, OJK terus mendorong seluruh lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan maupun lembaga keuangan nonperbankan, agar aktif mendampingi pelaku UMKM.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas usaha sekaligus memperluas akses pasar. Di sisi lain, pelaku UMKM juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memperluas jaringan usaha, serta memperkuat sinergi dengan pelaku bisnis lainnya.

“Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan kerja sama dengan LJK lain serta didukung dengan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM,” kata Dian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online