Cara Mengetahui KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin, Bisa Dicek Online

Jumali
Jumali Sabtu, 22 Agustus 2026 15:27 WIB
Cara Mengetahui KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin, Bisa Dicek Online

E-KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E-KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Tidak sedikit warga yang baru mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka digunakan pihak lain setelah menerima tagihan utang atau mengalami penolakan saat mengajukan kredit ke bank. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memeriksa riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan data pribadinya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Lewat SLIK OJK Secara Online

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan layanan iDeb melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.

Berikut langkah-langkah pengecekan secara online:

  • Kunjungi situs resmi OJK melalui  https://idebku.ojk.go.id atau gunakan aplikasi iDebKu.
  • Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
  • Isi formulir sesuai data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik Selanjutnya.
  • Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri sesuai ketentuan.
  • Klik Ajukan Permohonan.
  • Setelah proses selesai, sistem akan memberikan nomor pendaftaran.
  • Gunakan menu Status Layanan untuk memantau perkembangan permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.
  • OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang telah didaftarkan, umumnya dalam waktu satu hari kerja.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain secara daring, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor OJK.

Dokumen yang perlu dipersiapkan berbeda sesuai jenis pemohon.

Perseorangan

- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia.
- Paspor bagi warga negara asing.
- Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak lain.

Untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia

- Fotokopi KTP atau paspor.
- Surat keterangan kematian asli.
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau status ahli waris.

Badan Usaha

- Fotokopi NPWP badan usaha.
- Akta pendirian perusahaan.
- Perubahan anggaran dasar terakhir.
- Identitas pengurus perusahaan.
- Surat kuasa apabila diperlukan.

Setelah dokumen diverifikasi, OJK akan melakukan pengecekan sesuai permohonan yang diajukan. Hasil pemeriksaan kemudian dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Pentingnya Rutin Memeriksa Riwayat Kredit

Pengecekan SLIK OJK secara berkala dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi penyalahgunaan data pribadi sejak dini.

Apabila ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat dapat segera melaporkan kasus tersebut kepada penyelenggara layanan keuangan terkait, OJK, maupun aparat penegak hukum agar proses penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat.

Di tengah meningkatnya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, kewaspadaan terhadap penggunaan NIK menjadi semakin penting. Memeriksa riwayat kredit secara rutin dapat membantu melindungi kondisi keuangan sekaligus menjaga reputasi kredit agar tetap baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online