UU Ketenagakerjaan Baru Atur KHL, Bagaimana UMP 2027?

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Selasa, 06 Oktober 2026 20:47 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Atur KHL, Bagaimana UMP 2027?

Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, JAKARTA— Formula upah minimum provinsi (UMP) 2027 menjadi perhatian setelah DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ketentuan baru mengenai pengupahan akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan KHL nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan upah buruh. Namun, dia belum menjelaskan secara terperinci formula upah minimum yang akan diatur dalam beleid tersebut.

“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS [Badan Pusat Statistik], berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” kata Putri ditemui wartawan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Formula UMP 2027 Masih Mengacu PP 51/2023

Meski RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi UU, aturan tersebut tidak langsung berlaku setelah pengesahan di DPR RI. Kemnaker menyebut penerapan substansi beleid baru akan mengikuti ketentuan peralihan.

Masa peralihan tersebut akan berlangsung selama satu tahun sejak undang-undang resmi diundangkan. Kondisi ini turut berpengaruh terhadap penerapan aturan pengupahan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan UMP 2027.

Ketika ditanya mengenai dampaknya terhadap pembahasan UMP 2027, Indah Anggoro Putri memberikan sinyal bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 masih akan digunakan.

“Ini kan tahun depan kan masih pakai PP yang sekarang, [PP No.] 51. Karena undang-undang yang ini kan tidak setelah ketok palu langsung berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, formula UMP 2027 masih mengacu pada PP 51/2023, meskipun nantinya terdapat ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan.

Kemnaker Sebelumnya Tunggu RUU Ketenagakerjaan

Sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, Kemnaker telah menyampaikan bahwa formula upah minimum 2027, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), masih menunggu penyelesaian beleid tersebut.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Yassierli, UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi basis kebijakan pengupahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pengupahan nantinya lazim diperinci melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI resmi menyetujui pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota Dewan atas pengesahan RUU tersebut.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para anggota DPR peserta rapat paripurna. Pengesahan dilanjutkan dengan ketukan palu dari meja pimpinan.

Dengan adanya masa peralihan selama satu tahun, ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum langsung menggantikan aturan yang saat ini menjadi acuan. Untuk UMP 2027, Kemnaker menyatakan PP No. 51/2023 masih digunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online