Harga BBM 29 Agustus 2026, Pertamax Turun Jadi Rp15.950
Harga BBM 29 Agustus 2026 di Pertamina, BP-AKR, Shell, dan Vivo. Pertamax, BP 92, Revvo 92 turun, sementara sejumlah BBM diesel naik.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Minggu (5/7/2026). Bisnis/Abdurachman\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital terbit sebelum 31 Desember 2026. Regulasi lanjutan tersebut akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital, termasuk formula perhitungan biaya pengantaran.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penerbitan aturan tersebut mengikuti tenggat waktu yang diamanatkan dalam Perpres Ojol. Ketentuan ini disiapkan sebagai pedoman bagi penyedia jasa dalam menetapkan ongkos pengantaran barang dan makanan.
“Segera, [terbit] sebelum 31 Desember 2026 sesuai dengan amanat Perpres,” kata Nezar saat ditemui di sela-sela acara Digital Infrastructure Summit 2026 di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Aturan Ongkir Ojol Tidak Tetapkan Tarif Batas Bawah dan Atas secara Terperinci
Nezar menjelaskan aturan turunan Perpres Ojol tidak akan mengatur secara terperinci tarif batas bawah dan batas atas untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut dia, biaya layanan tersebut memiliki variasi karena dipengaruhi karakteristik barang yang dikirim.
Jenis, berat, dan dimensi barang menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi biaya pengantaran. Oleh karena itu, regulasi lanjutan akan memuat formula perhitungan yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi penyedia jasa ketika menentukan ongkos layanan.
“Biaya transportasi untuk barang dan makanan itu juga tidak sama, karena kalau mengantar barang itu bisa barang yang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pengaturan biaya pengantaran barang dan makanan akan mempertimbangkan perbedaan karakteristik kiriman. Dengan pendekatan formula perhitungan, aturan turunan diharapkan menjadi acuan bagi penyedia platform digital dalam menetapkan biaya layanan.
Perpres Ojol Terbit pada 8 Oktober 2026
Sebelum aturan turunannya diterbitkan, pemerintah telah mengesahkan Perpres No. 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis platform digital.
Perpres tersebut mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengangkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan. Pengaturannya berlandaskan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan.
"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan [Perpres No.27/2026],” ujarnya dalam keterangan resmi.
Komdigi Siapkan Pedoman bagi Layanan Pengantaran Digital
Dengan tenggat penerbitan sebelum 31 Desember 2026, aturan turunan Perpres Ojol menjadi bagian lanjutan dari pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai ekosistem transportasi digital.
Fokus pengaturan yang disampaikan Nezar mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, terutama formula perhitungan ongkosnya. Sementara itu, Perpres No. 27/2026 menjadi landasan regulasi yang mencakup layanan pengangkutan penumpang dan pengantaran melalui platform digital.
Pemerintah menempatkan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna sebagai salah satu tujuan penerbitan Perpres tersebut. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan biaya pengantaran akan dituangkan dalam aturan turunan yang dijadwalkan terbit sebelum akhir 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga BBM 29 Agustus 2026 di Pertamina, BP-AKR, Shell, dan Vivo. Pertamax, BP 92, Revvo 92 turun, sementara sejumlah BBM diesel naik.
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.
Prabowo membahas percepatan revitalisasi lebih dari 200 museum dan situs budaya pada 2026, termasuk pembaruan narasi sejarah dan teknologi digital.
Psikolog Rose Mini membagikan kiat menghadapi perbedaan pola asuh antara orang tua dan kakek-nenek demi memenuhi kebutuhan anak.
Komdigi memastikan aturan turunan Perpres Ojol terbit sebelum 31 Desember 2026, termasuk formula perhitungan ongkos kirim barang dan makanan.
Inflasi Indonesia mencapai 3,28% pada September 2026. Tito Karnavian meminta pemda mengawasi harga beras, telur, dan daging ayam ras.