Wajib Halal Mundur ke 2028, Pengusaha Soroti Biaya dan Kesiapan UMKM

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Selasa, 20 Oktober 2026 15:37 WIB
Wajib Halal Mundur ke 2028, Pengusaha Soroti Biaya dan Kesiapan UMKM

Label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa selama dua tahun, dari 17 Oktober 2026 menjadi paling lambat 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan, tetapi kesiapan industri, sosialisasi, dan dukungan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi pekerjaan rumah.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah menyesuaikan jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukungnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan perubahan aturan tersebut mencakup tiga poin utama.

Pertama, perubahan sejumlah ayat dalam Pasal 160 dan Pasal 161 yang memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa.

“Yang tadinya diberlakukan ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026’, menjadi ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028’ atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Susiwijono, Jumat (16/10/2026).

Kedua, seluruh peraturan pelaksanaan atau aturan turunan PP No. 42/2024 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PP perubahan tersebut. Ketiga, ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Susiwijono, penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung lainnya.

Ekosistem tersebut mencakup Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Penyesuaian kebijakan ditetapkan setelah pemerintah membahas persoalan tersebut dengan berbagai pihak. Masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, perwakilan negara lain, dan lembaga terkait turut menjadi pertimbangan sebelum PP perubahan diterbitkan.

Dari sisi dunia usaha, perpanjangan tenggat mendapat sambutan positif. Namun, tambahan waktu dua tahun dinilai harus dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan teknis dan biaya yang berpotensi menghambat pelaksanaan sertifikasi halal.

Apindo Minta Aturan Wajib Halal Ditata Ulang

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto mengapresiasi keputusan pemerintah yang dinilai telah mendengarkan masukan dari asosiasi pengusaha dan berbagai sektor usaha.

Anne menjelaskan tim penguraian hambatan berusaha atau debottlenecking Apindo telah menyampaikan masukan secara kualitatif dan kuantitatif mengenai tantangan di setiap sektor. Salah satu perhatian utama ialah potensi ketidakjelasan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di lapangan.

“Harapan kami, penundaan dua tahun dan beberapa pengecualian produk dapat ditata ulang oleh BPJPH, Kemenko Perekonomian bersama dengan Apindo dan seluruh asosiasi sektor yang terdampak baik langsung dan tidak langsung,” kata Anne saat dihubungi Bisnis, Minggu (18/10/2026).

Dia berharap penyesuaian ketentuan tidak menimbulkan tambahan biaya secara berlebihan yang pada akhirnya dapat membebani konsumen. Menurutnya, keputusan pemerintah menjadi langkah untuk memastikan penerapan kewajiban halal ke depan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Apindo juga meminta pemerintah mempelajari pelaksanaan kebijakan serupa di negara lain sebagai bahan evaluasi.

“Usulan kami mengenai benchmarking kepada negara-negara lain yang sudah menjalankan wajib halal juga dapat dicermati,” tutur Anne.

Kadin Soroti Edukasi dan Subsidi Sertifikasi Halal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kesiapan UMKM yang memiliki tingkat pemahaman dan penerimaan beragam terhadap kewajiban sertifikasi halal.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menilai tambahan waktu hingga 2028 penting untuk memperluas sosialisasi dan edukasi. Upaya tersebut diperlukan agar pelaku UMKM memahami arti penting sertifikasi halal sekaligus mengetahui tahapan untuk memenuhinya.

“Artinya masih perlu sosialisasi dan edukasi secara komprehensif kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pelaku UMKM memiliki pandangan yang sama arti pentingnya sertifikasi halal ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Minggu (18/10/2026).

Menurut Sarman, edukasi harus mencakup aspek teknis sertifikasi, mulai dari pemisahan alat atau fasilitas produksi, pendokumentasian rantai pasok, penggunaan bahan baku lokal dan impor, hingga penelusuran asal-usul bahan baku.

Selain persoalan teknis, pembiayaan menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Sarman mendorong pemerintah memberikan subsidi sertifikasi halal karena tidak semua UMKM memiliki kemampuan finansial memadai.

Sejumlah produk, misalnya, membutuhkan pengujian laboratorium dengan biaya relatif mahal. Kondisi tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi pelaku usaha apabila tidak diimbangi dukungan yang sesuai.

Sarman berharap pelaku usaha memanfaatkan perpanjangan tenggat untuk menyiapkan seluruh persyaratan. Meski demikian, kecukupan waktu dua tahun untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan sangat bergantung pada dukungan pemerintah.

“Apakah dalam dua tahun cukup untuk wajib halal bagi seluruh pelaku usaha terkait, semuanya akan tergantung kerja keras pemerintah dalam melakukan sosialisasi, edukasi, bimbingan, dan subsidi yang diberikan,” tegas Sarman.

Sertifikasi Halal Dinilai Beri Nilai Tambah bagi Bisnis

Dari sisi lembaga pemeriksa halal, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengingatkan agar penyesuaian tenggat tidak menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan sertifikasi.

Menurut Muti, sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi bisnis. Sertifikasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” kata Muti dalam keterangannya.

Dia melanjutkan, LPPOM akan membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sertifikasi halal, menurutnya, perlu dipandang bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.

Muti mengakui setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pendampingan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Pelaku usaha dapat mulai memetakan kategori produk, memahami persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang dibutuhkan untuk pemeriksaan halal.

“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu,” imbuh Muti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online