PHK Tembus 63.789 Pekerja hingga September 2026, Jabar Tertinggi

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Senin, 12 Oktober 2026 11:27 WIB
PHK Tembus 63.789 Pekerja hingga September 2026, Jabar Tertinggi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 63.789 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama Januari-September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak terbanyak, berdasarkan data pelaporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Data rekapitulasi Satu Data Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja terdampak PHK bertambah 713 orang pada September 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Agustus 2026, ketika jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 5.963 orang.

Secara nasional, jumlah PHK tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 10.086 pekerja. Sebelum itu, jumlah pekerja terdampak juga tercatat tinggi pada Mei sebanyak 9.414 orang dan April sebanyak 8.711 orang.

Sebaran PHK masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yang menjadi salah satu pusat kawasan industri dan manufaktur nasional. Jawa Barat menempati urutan pertama, disusul Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Jawa Barat Catat PHK Tertinggi

Jawa Barat mencatat 13.044 pekerja terdampak PHK selama sembilan bulan pertama 2026. Puncak laporan PHK di provinsi tersebut terjadi pada Juni, dengan jumlah mencapai 1.966 orang.

Banten berada di posisi kedua dengan 7.733 pekerja terdampak. Jumlah laporan PHK di provinsi ini tercatat tinggi pada April sebanyak 1.436 kasus dan Juli sebanyak 1.330 kasus.

Di posisi berikutnya terdapat Jawa Timur dengan 6.154 pekerja terdampak dan Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang. Sementara itu, DKI Jakarta menempati peringkat kelima dengan 4.587 pekerja terdampak PHK.

Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi. Masing-masing provinsi mencatat 3.485 dan 3.444 pekerja hingga September 2026.

Data PHK Masih Bisa Berubah

Meski jumlah pekerja terdampak PHK telah mencapai 63.789 orang, Kemnaker menyebut angka tersebut belum tentu mencerminkan kondisi akhir di lapangan. Data masih dapat bertambah seiring masuknya laporan atau klaim baru dari pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Hal ini dikarenakan tenaga kerja yang terkena PHK masih diberikan hak untuk mengajukan klaim JKP hingga batas waktu enam bulan sejak tanggal resmi PHK ditetapkan," tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (12/10/2026).

Adanya batas waktu enam bulan untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) membuat data pelaporan dalam periode terakhir masih dinamis. Karena itu, jumlah pekerja terdampak PHK berpotensi mengalami pembaruan ketika klaim baru masuk ke sistem.

Rincian Pekerja Terdampak PHK Januari-September 2026

Berdasarkan data Satu Data Kemnaker, jumlah pekerja terdampak PHK setiap bulan adalah sebagai berikut:

Januari: 5.937 pekerja
Februari: 7.898 pekerja
Maret: 7.215 pekerja
April: 8.711 pekerja
Mei: 9.414 pekerja
Juni: 10.086 pekerja
Juli: 7.852 pekerja
Agustus: 5.963 pekerja
September: 713 pekerja

Data tersebut menunjukkan jumlah laporan PHK bulanan tertinggi terjadi pada Juni 2026. Sementara itu, jumlah yang tercatat pada September jauh lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, tetapi masih berpotensi berubah karena proses pelaporan dan pengajuan klaim JKP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online