ATR/BPN Luncurkan 3 Kebijakan, Layanan Pertanahan Diubah

Akbar Evandio
Akbar Evandio Rabu, 26 Agustus 2026 15:27 WIB
ATR/BPN Luncurkan 3 Kebijakan, Layanan Pertanahan Diubah

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan tiga kebijakan baru sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut mencakup pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi mengatakan transformasi layanan diperlukan untuk meningkatkan kepastian, kecepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Asnaedi seusai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Asnaedi, kebutuhan transformasi semakin penting karena sekitar 80% layanan di ATR/BPN merupakan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Pak Presiden menyampaikan bahwa negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit. Jadi yang kemarin kita launching di tanggal 17 Agustus itu: satu, pengukuran terjadwal; dua, peralihan hak terintegrasi; dan yang ketiga adalah organisasi berbasis wilayah,” kata Asnaedi.

3 Kebijakan Baru Pertanahan ATR/BPN

Tiga kebijakan yang diluncurkan Menteri ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem pelayanan pertanahan. Masing-masing kebijakan diarahkan untuk mendukung layanan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

1. Pengukuran Terjadwal

Pengukuran terjadwal menjadi salah satu kebijakan yang diperkenalkan dalam transformasi layanan pertanahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

2. Peralihan Hak Terintegrasi

Kebijakan kedua adalah peralihan hak terintegrasi. Kebijakan tersebut juga masuk dalam rangkaian transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

3. Organisasi Berbasis Wilayah

Kebijakan ketiga berupa organisasi berbasis wilayah. Menurut Asnaedi, pendekatan tersebut berkaitan dengan penyesuaian struktur dan pelayanan Kantor Pertanahan berdasarkan karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat.

Kepuasan Masyarakat Jadi Ukuran

Asnaedi mengatakan transformasi layanan pertanahan diarahkan agar kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan publik.

Dari keseluruhan aktivitas ATR/BPN, sekitar 80% merupakan layanan kepada masyarakat. Sementara sekitar 20% lainnya berkaitan dengan urusan internal kementerian, termasuk pembangunan sumber daya manusia dan kelembagaan.

“Kalau kita lihat layanan publik yang ada di ATR/BPN, kurang lebih 80% itu berupa layanan kepada masyarakat. Selebihnya adalah berkaitan dengan internal kami, baik di dalam konteks pembangunan SDM, pembangunan kelembagaan, maupun yang lain,” ujarnya.

Karena itu, ekspektasi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam pembangunan sistem pelayanan pertanahan. Asnaedi menyebut ada tiga hal utama yang diharapkan masyarakat dari pelayanan publik.

“Ekspektasi dari masyarakat terhadap pelayanan publik itu paling tidak ada tiga: yang pertama harus ada kepastian, yang kedua melihat kecepatannya, dan yang ketiga harus bebas pungli,” kata Asnaedi.

Bukan Hanya Soal Teknologi

Percepatan layanan pertanahan, menurut Asnaedi, tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem yang dibangun. Sumber daya manusia yang menjalankan sistem juga menjadi faktor penting.

Ia menyebut terdapat dua unsur utama yang menentukan kecepatan pelayanan, yakni sistem dan sumber daya manusia.

“Kunci dari percepatan layanan, Bapak Menteri sudah berkali-kali sampaikan terkait dengan bagaimana sih kecepatan layanan itu. Hanya ada dua yaitu sistem dan sintem. Sintem itu bahasa Jawa, kalau kita bahasa Indonesiakan: orangnya, siapa,” ujarnya.

Menurut dia, sistem pelayanan harus diperkuat melalui pembenahan proses bisnis serta dukungan teknologi informasi. Bersamaan dengan itu, kapasitas sumber daya manusia juga perlu dibangun.

“Jadi sistemnya harus kita bangun, proses bisnisnya maupun daya dukungnya berupa IT, dan sumber daya manusianya juga harus kita bangun,” katanya.

Transformasi tersebut tidak hanya membutuhkan pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN. Dukungan dari mitra eksternal juga diperlukan, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah yang berperan dalam proses pelayanan pertanahan.

Organisasi Menjadi Salah Satu Pilar Transformasi

Asnaedi menjelaskan transformasi layanan pertanahan dirumuskan dalam tiga pilar utama. Pilar pertama berkaitan dengan organisasi.

Sejumlah regulasi mengenai struktur dan organisasi Kantor Pertanahan telah diterbitkan. Aturan tersebut mencakup tipologi Kantor Pertanahan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), risiko, pembagian wilayah, serta tahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah.

“Transformasi layanan pertanahan di dalam konteks peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ada tiga pilar yang harus kita benahi: yang pertama adalah pilar organisasi,” ujar Asnaedi.

Kebijakan organisasi berbasis wilayah menjadi salah satu bentuk implementasi pilar tersebut. Dengan pendekatan ini, struktur dan pelayanan Kantor Pertanahan akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat.

“Hari ini sudah keluar Peraturan Menteri terkait dengan tipologi Kantor Pertanahan, kemudian Peraturan Menteri terkait dengan SOTK, kemudian terkait dengan risiko, kemudian terkait dengan pembagian wilayah, dan terkait dengan pentahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah,” katanya.

Pada akhirnya, transformasi layanan pertanahan diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan bebas dari pungutan liar.

Tiga kebijakan yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026—pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, serta organisasi berbasis wilayah—menjadi bagian dari upaya ATR/BPN mewujudkan perubahan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online