BUMN Bakal Distribusi 60 Persen Minyakita, Harga Belum Tentu Turun

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Rabu, 26 Agustus 2026 07:27 WIB
BUMN Bakal Distribusi 60 Persen Minyakita, Harga Belum Tentu Turun

Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com/Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) dari minimal 35% menjadi 60%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan sekaligus menekan harga Minyakita yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, rencana tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan harga. Ketika distribusi Minyakita melalui BUMN telah mendekati separuh dari total penyaluran, harga komoditas tersebut masih berada di atas HET di tingkat nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tekanan harga minyak goreng kembali terjadi di berbagai daerah. Pada minggu ketiga Agustus 2026, kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng tercatat di 90 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 87 kabupaten/kota.

Direktur Statistik Harga BPS Sarpono mengatakan selain 90 daerah yang mengalami kenaikan, penurunan harga minyak goreng tercatat di 87 kabupaten/kota.

Rata-rata harga minyak goreng pada periode tersebut mencapai Rp20.215 per liter, turun 0,07% dibandingkan Juli 2026 yang berada di level Rp20.229 per liter. Meski demikian, disparitas harga antardaerah masih cukup lebar, dengan harga tertinggi mencapai Rp60.000 per liter dan terendah Rp15.500 per liter.

Kondisi serupa terlihat pada Minyakita. Rata-rata harga Minyakita secara nasional pada minggu ketiga Agustus masih mencapai Rp16.344 per liter, atau 0,19% lebih rendah dibandingkan Juli 2026.

Angka tersebut tetap berada di atas HET Minyakita yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Di beberapa kabupaten/kota masih terjadi kenaikan harga. Contohnya di kabupaten Puncak Jaya yang mencatat kenaikan harga tertinggi sebesar 8,11%, disusul Kota Tual sebesar 6,01%, serta di 32 wilayah lainnya,” kata Sarpono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang ditayangkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (24/8/2026).

Distribusi BUMN Sudah Hampir Separuh

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong penguatan distribusi Minyakita melalui BUMN.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Perum Bulog dan ID Food untuk memastikan pasokan Minyakita tersedia secara konsisten di pasar rakyat yang menjadi titik pemantauan.

Pemerintah daerah juga diminta tidak hanya mengandalkan program pasar murah atau gerakan pangan murah. Ketersediaan Minyakita di pasar rakyat harus tetap dijaga agar masyarakat dapat memperoleh komoditas tersebut secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata Minyakita per 21 Agustus 2026 mencapai Rp15.865 per liter. Pemerintah berharap harga tersebut dapat kembali turun, terutama karena harga minyak goreng kemasan premium masih berada di sekitar Rp22.505 per liter.

“Kami harapkan dengan adanya ketersediaan Minyakita ini sebagai penyeimbang sebagai opsi atau preferensi untuk masyarakat agar lebih mudah menjangkau baik harga maupun pasokannya,” ujar Nawandaru.

Sementara dari sisi distribusi, peran BUMN dalam penyaluran Minyakita telah mencapai 49,31%.

Realisasi domestic market obligation (DMO) pada periode 26 Desember 2025 hingga 21 Agustus 2026 tercatat sebanyak 914.847 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 451.102 ton atau 49,31% disalurkan kepada BUMN. Adapun penyaluran melalui non-BUMN mencapai 463.745 ton atau 50,69%.

Perum Bulog menjadi BUMN dengan penyerapan DMO terbesar, yakni 326.654 ton atau 35,71% dari total DMO. Sementara ID Food mencatat realisasi 124.448 ton atau 13,60%.

Realisasi tersebut telah melampaui ketentuan yang saat ini menetapkan minimal 35% distribusi DMO melalui BUMN.

Kemendag kini tengah membahas usulan peningkatan porsi tersebut menjadi 60%. Bahkan, muncul pula opsi agar seluruh distribusi DMO Minyakita dilakukan melalui BUMN atau mencapai 100%.

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan tersebut.

“Untuk sementara memang belum ada keputusan terkait dengan rencana penetapan mandatori proporsi kepada BUMN sebesar 60%, saat ini yang berlaku masih minimal 35% dan realisasinya memang mendekati 50%,” kata Nawandaru.

Menurut dia, keputusan mengenai porsi 60% masih menunggu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Pangan.

Peningkatan distribusi melalui BUMN, lanjut Nawandaru, harus mempertimbangkan ekosistem dan jaringan distribusi yang sudah terbentuk. Kesiapan Bulog dan ID Food untuk mengambil alih distribusi dalam skala yang lebih besar juga harus dipastikan.

“Kedua, ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah ekosistem yang sudah terbentuk dan jaringan distribusi yang terbentuk saat ini juga perlu kehati-hatian, karena apabila langsung di 100% kan ini juga perlu dipastikan kesiapan dan juga kepastian dari BUMN ini untuk men-take over seluruh DMO ini dalam mendistribusikan ke seluruh wilayah Tanah Air,” tuturnya.

Harga Minyakita Belum Tentu Turun

Rencana peningkatan porsi BUMN tersebut mendapat dorongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menilai pengalaman pemerintah menunjukkan semakin besar distribusi dilakukan melalui BUMN, harga minyak goreng cenderung lebih terkendali.

“Oleh sebab itu, kalau memang kesepakatan itu 60% yang diputuskan pada saat rapat bersama Pak Mentan waktu itu ada perwakilan juga dari perdagangan ya, tolong diupayakan,” kata Tomsi.

Menurut Tomsi, peningkatan porsi distribusi dari 35% hingga mendekati 50% telah menunjukkan perkembangan harga yang lebih terkendali. Karena itu, ia mendorong agar porsi tersebut ditingkatkan menjadi 60%.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah. Ia menilai peningkatan distribusi melalui BUMN belum tentu otomatis membuat harga Minyakita turun.

“Menurut saya, menaikkan porsi distribusi melalui BUMN itu belum tentu menjadi solusi yang tepat atau belum tentu otomatis membuat Minyakita itu lebih murah,” kata Isnawati kepada Bisnis, Selasa (25/8/2026).

Menurut Isnawati, fakta bahwa distribusi BUMN sudah mencapai 49,31%, sementara harga Minyakita masih berada di atas HET dan kenaikan IPH masih terjadi di 90 kabupaten/kota, menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada pihak yang mendistribusikan.

Ia menilai pemerintah perlu melihat keseluruhan rantai pasok dari produsen hingga konsumen. Penambahan perantara dalam jalur distribusi berpotensi meningkatkan margin dan pada akhirnya membuat harga yang dibayar masyarakat menjadi lebih tinggi.

“Di setiap perantara itu mereka akan menambahkan margin harga yang membuat harga ke konsumen itu lebih mahal, dan di setiap margin itu kan tidak bisa terkendali, dan pengawasannya juga biasanya berhenti jadi sebelum ke pengecer dan menaikan porsi BUMN dari 35% jadi 60% itu hanya mengubah pelaku di tengah rantai pasok, jadi tidak menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.

Isnawati mengatakan harga Minyakita yang masih berada di atas HET ketika distribusi BUMN telah mencapai 49,31% mengindikasikan adanya persoalan struktural di sisi hilir.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperpendek rantai distribusi sekaligus mengetahui besaran margin pada setiap titik penyaluran.

Isnawati tidak menutup kemungkinan peningkatan peran BUMN, tetapi kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disertai evaluasi.

“Kalau kita meningkatkan menjadi 60%, harus diuji dulu secara bertahap. Jangan sampai kita membuat kebijakan tanpa pertimbangan yang matang, yang akhirnya malah membuat rantai pasoknya menjadi semakin rusak dan rapuh,” sambungnya.

Rantai Pasok Perlu Ditelusuri

Isnawati mendorong pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok Minyakita. Pemerintah perlu mengetahui harga dan margin pada setiap titik distribusi, mulai dari produsen hingga pengecer.

Digitalisasi distribusi juga dinilai penting untuk mengidentifikasi titik-titik yang menjadi hambatan dalam penyaluran. Selain itu, pemerintah perlu mempertegas batas rantai distribusi serta mengevaluasi penerapan HET tunggal secara nasional.

Menurut Isnawati, penerapan harga yang sama di seluruh wilayah perlu mempertimbangkan perbedaan biaya logistik. Biaya pengiriman Minyakita ke Jawa, misalnya, tentu berbeda dengan distribusi ke wilayah Maluku maupun Papua.

Di sisi lain, penguatan distribusi Minyakita juga berkaitan dengan kewajiban DMO bagi produsen dan eksportir crude palm oil (CPO).

Nawandaru mengatakan realisasi DMO mulai meningkat sejak Juni 2026 setelah sebelumnya berada di bawah 100.000 ton per bulan pada Mei. Pemerintah berharap tren peningkatan tersebut terus berlangsung hingga Agustus dan September.

Pada akhirnya, rencana menaikkan porsi distribusi BUMN menjadi 60% masih menunggu keputusan pemerintah. Di tengah harga Minyakita yang belum sepenuhnya kembali ke HET, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membenahi rantai pasok, menjaga pasokan di pasar rakyat, dan mengawasi margin perdagangan hingga tingkat pengecer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online