Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturannya

Jumali
Jumali Kamis, 27 Agustus 2026 22:37 WIB
Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin? Ini Aturannya

Ilustrasi penggunaan QRIS - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen yang membayar menggunakan QRIS seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang lebih hanya karena memilih metode pembayaran nontunai tersebut. Bank Indonesia menegaskan biaya tambahan atau surcharge yang dibebankan kepada konsumen karena penggunaan QRIS berbeda dengan Merchant Discount Rate (MDR) yang menjadi tanggung jawab merchant.

Ketentuan ini penting diketahui karena masih ada konsumen yang mengaku menemukan tambahan biaya ketika menyelesaikan pembayaran menggunakan QRIS. Nominal biaya yang disebutkan dalam keluhan tersebut berkisar Rp500 hingga Rp1.000 sehingga jumlah yang dibayarkan menjadi lebih besar daripada harga barang atau jasa yang tercantum.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mendukung transaksi nontunai di Indonesia. Sistem tersebut memungkinkan pembeli membayar barang atau jasa dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran.

Penggunaan QRIS kini menjangkau berbagai jenis tempat usaha. Pembayaran dengan metode tersebut dapat ditemukan di pusat perbelanjaan, supermarket, toko kecil, warung hingga pedagang kaki lima.

Harga Barang Seharusnya Tidak Bertambah karena QRIS

Bagi konsumen, salah satu keuntungan QRIS adalah pembayaran dapat dilakukan sesuai nominal harga barang atau jasa. Pembeli tidak perlu menyiapkan uang tunai dengan nominal pas ataupun menunggu pedagang memberikan uang kembalian.

Metode pembayaran tanpa kontak tersebut juga menjadi semakin penting pada masa pandemi 2020-2022. Konsumen dapat menyelesaikan transaksi menggunakan perangkat masing-masing dengan memindai kode QR yang disediakan pedagang.

Persoalan muncul ketika konsumen menemukan tambahan biaya setelah memilih QRIS. Bank Indonesia menegaskan konsumen tidak boleh dikenai biaya tambahan atau biaya administrasi hanya karena menggunakan QRIS.

Dengan ketentuan tersebut, apabila sebuah barang tercantum seharga Rp50.000, nominal yang dibayarkan konsumen seharusnya tetap Rp50.000 meskipun metode pembayarannya menggunakan QRIS. Pedagang tidak semestinya menambahkan biaya tertentu hanya karena konsumen memilih pembayaran nontunai.

MDR QRIS Bukan Biaya yang Dibayar Konsumen

Biaya yang kerap menjadi sumber kesalahpahaman adalah Merchant Discount Rate atau MDR. MDR merupakan biaya transaksi QRIS yang dikenakan kepada merchant atau pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP).

Dengan demikian, MDR berbeda dengan biaya admin atau surcharge yang secara khusus dibebankan kepada pembeli ketika menggunakan QRIS. Biaya yang menjadi tanggung jawab merchant tidak semestinya dialihkan kepada konsumen melalui tambahan nominal pembayaran.

Perbedaan tersebut menjadi penting ketika konsumen menemukan harga yang berbeda setelah memilih QRIS. Tambahan yang dibebankan kepada pembeli karena penggunaan QRIS tidak dapat begitu saja disebut sebagai MDR yang memang menjadi kewajiban merchant.

Untuk mendukung usaha mikro (UMI), Bank Indonesia juga menetapkan MDR QRIS sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000. Ketentuan tersebut berlaku bagi merchant yang masuk kategori usaha mikro.

Artinya, pada transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000, merchant kategori UMI tidak dikenakan MDR. Namun, ketentuan MDR 0% tersebut tidak berarti konsumen kemudian boleh dibebankan biaya tambahan ketika membayar menggunakan QRIS.

Ada Larangan Surcharge dalam Aturan QRIS

Larangan membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa juga tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Pasal 52 ayat (1) mengatur penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Aturan tersebut juga menempatkan kewajiban kepada PJP untuk memastikan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa terhadap larangan tersebut. Dengan demikian, biaya yang dikenakan kepada merchant tidak serta-merta dapat dipindahkan kepada konsumen dalam bentuk tambahan harga karena penggunaan QRIS.

Ketentuan mengenai pelanggaran juga disertai sanksi administratif. Berdasarkan naskah sumber, penyedia barang dan/atau jasa yang melanggar dapat dikenai teguran, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, dan/atau pencabutan izin sebagai PJP.

Karena itu, penyedia barang dan jasa perlu memperhatikan aturan ketika menyediakan QRIS sebagai pilihan pembayaran. Pengenaan biaya tambahan kepada konsumen karena penggunaan QRIS dapat berkaitan dengan ketentuan larangan surcharge yang berlaku.

Bedakan Biaya Admin, MDR, dan Harga Barang

Dari sisi konsumen, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan ketika membayar menggunakan QRIS, yakni harga barang atau jasa, MDR yang berkaitan dengan merchant, serta biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli. Ketiganya tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang sama.

Harga barang atau jasa merupakan nominal yang harus dibayar konsumen. Sementara MDR merupakan biaya transaksi yang berkaitan dengan merchant dan dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), sedangkan surcharge merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna jasa.

Khusus merchant kategori usaha mikro, MDR QRIS ditetapkan 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Untuk transaksi di atas Rp500.000, ketentuan MDR bagi UMI berlaku sesuai skema yang ditetapkan, sementara kategori usaha lainnya juga memiliki ketentuan MDR masing-masing.

Ketentuan tersebut tetap tidak menjadikan konsumen sebagai pihak yang harus membayar MDR. Sejumlah informasi resmi penyedia layanan pembayaran juga mencantumkan MDR sebagai potongan yang dikenakan kepada merchant, termasuk skema 0% bagi UMI hingga transaksi Rp500.000.

Karena itu, konsumen yang memilih QRIS sebagai metode pembayaran tidak seharusnya membayar lebih mahal hanya karena menggunakan layanan tersebut. Jika harga barang yang tercantum adalah Rp50.000, misalnya, pembayaran QRIS untuk barang tersebut tetap mengacu pada nominal harga yang tercantum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online