Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Penerbangan Naik Jadi 40 Persen

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 16:27 WIB
Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Penerbangan Naik Jadi 40 Persen

Ilustrasi - Pesawat Garuda dan Pelita Air di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Antara/Harianto.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen. Kebijakan ini dilakukan setelah harga avtur mengalami kenaikan dan pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap tarif penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan angka 40 persen merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan. Maskapai tetap memiliki kewenangan menentukan besaran FS di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman di Jakarta, Rabu.

Harga Avtur Naik 6,5%

Penyesuaian FS dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui evaluasi berkala. Evaluasi tersebut mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Dalam evaluasinya, pemerintah mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga bahan bakar penerbangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal FS yang dapat dikenakan kepada penumpang.

Naik dari 30% Jadi 40%

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, badan usaha angkutan udara kini dapat menerapkan FS maksimal 40 persen dari tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sesuai kelompok layanan.

Sebelumnya, batas maksimal FS berada di angka 30 persen.

Namun, kenaikan batas maksimal tersebut bukan berarti seluruh maskapai wajib mengenakan FS sebesar 40 persen. Maskapai tetap dapat menetapkan besaran di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kemenhub menyebut penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan tetap mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Kemenhub Awasi Penerapan Fuel Surcharge

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS. Pengawasan ditujukan agar penerapan tarif berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan dilakukan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara. Pemerintah ingin tarif tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Lukman mengatakan Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional dan keberlangsungan industri penerbangan.

“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online