APJAPI Soroti Aturan Bagasi Garuda dari Bobot ke Koli

Newswire
Newswire Rabu, 09 September 2026 17:37 WIB
APJAPI Soroti Aturan Bagasi Garuda dari Bobot ke Koli

Ketua APJAPI Alvin Lie (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/Harianto

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) mengingatkan PT Garuda Indonesia terkait perubahan ketentuan bagasi tercatat dari sistem berdasarkan bobot atau weight concept menjadi berdasarkan jumlah koli atau piece concept.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan perubahan tersebut perlu dicermati karena ketentuan pelayanan bagasi dalam regulasi penerbangan di Indonesia masih mengatur pemberian bagasi berdasarkan bobot barang. Menurutnya, perubahan sistem itu berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi penumpang meskipun berat total bagasi masih berada dalam batas yang diperbolehkan.

"APJAPI mencermati perubahan kebijakan ini dan kami menggarisbawahi beberapa fakta. Yang pertama, Garuda mengubah peraturan bagasi dari berdasarkan bobot atau berat bagasi (weight concept) yang selama ini berlaku menjadi piece concept, yaitu per koli," kata Alvin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

APJAPI sebelumnya telah mengkaji sejumlah regulasi yang berkaitan dengan layanan penerbangan dan perlindungan konsumen. Regulasi yang dikaji antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Selain itu, kajian APJAPI mencakup Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Garuda Disebut Wajib Beri Bagasi 20 Kg

Alvin menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Garuda Indonesia merupakan pengangkut dengan kategori kelompok pelayanan standar maksimum.

Sebagai pengangkut dalam kategori tersebut, menurut Alvin, Garuda Indonesia wajib memberikan pelayanan bagasi tercatat sebesar 20 kilogram per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet. Ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak memperhitungkan jumlah koli yang dibawa penumpang.

APJAPI juga menegaskan ketentuan mengenai ganti rugi atas bagasi yang hilang, musnah, atau rusak selama ini dihitung berdasarkan bobot bagasi, bukan berdasarkan jumlah koli.

Perubahan dari sistem berdasarkan bobot menjadi jumlah koli dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi penumpang. Sebagai ilustrasi, APJAPI menyebut penumpang yang membawa dua bagasi dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram dapat dikenai biaya tambahan meskipun total berat kedua bagasi tersebut masih memenuhi batas.

Menurut Alvin, kondisi tersebut berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasi masih berada di bawah bobot maksimum, baik berdasarkan ketentuan lama maupun ketentuan baru. Namun, dengan penerapan sistem baru, penumpang justru dapat dikenai biaya tambahan karena jumlah bagasi melampaui batas koli.

APJAPI Soroti Informasi Biaya Tambahan

APJAPI juga menyoroti cara Garuda Indonesia menginformasikan perubahan kebijakan tersebut kepada pelanggan. Alvin mengatakan dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda Indonesia sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai “fasilitas yang lebih baik”.

Namun, menurut APJAPI, informasi tersebut tidak mencantumkan secara jelas mengenai biaya tambahan atas kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas jumlah koli, meskipun total berat bagasi masih berada dalam kuota bobot.

Alvin menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 Huruf c dan Pasal 7 Huruf b. Dalam ketentuan tersebut, konsumen berhak memperoleh informasi yang lengkap, transparan, dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan, sementara pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi tersebut.

"Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," ujarnya pula.

Perubahan Dipublikasikan 10 Juli, Berlaku 1 September

Selain persoalan substansi kebijakan, APJAPI mempertanyakan waktu pemberlakuan perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia.

APJAPI mencatat perubahan peraturan pelayanan tersebut mulai dipublikasikan oleh Garuda Indonesia pada 10 Juli 2026. Sementara itu, ketentuan baru mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

"Kurang dari dua bulan, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya lagi.

Berdasarkan fakta-fakta dan regulasi yang telah dikaji, Alvin mengatakan APJAPI menilai peraturan pelayanan baru mengenai bagasi Garuda Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan dan peraturan perusahaan seharusnya wajib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Untuk mendukung perlindungan pelanggan, APJAPI telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Penyampaian tersebut dilakukan agar persoalan perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia mendapat tindak lanjut.

APJAPI berharap Garuda Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pengangkut dengan kategori kelompok pelayanan standar maksimum, Garuda diharapkan tetap memberikan pelayanan bagasi tercatat 20 kilogram per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli.

Penjelasan Garuda Indonesia

Sebelumnya, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia telah menjelaskan perubahan ketentuan bagasi yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Perubahan tersebut menggunakan skema berdasarkan jumlah koli atau piece concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan pada awal bulan depan.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan piece concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Menurutnya, perubahan sistem tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan. Dengan informasi mengenai jumlah bagasi dan batas berat setiap bagasi yang lebih jelas, proses perjalanan diharapkan dapat dipersiapkan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online