Spesifikasi dan Harga Suzuki XL7 Terbaru, Pesanan Tembus 1.300 Unit
Suzuki mulai menyerahkan XL7 terbaru kepada konsumen. Pesanan mencapai lebih dari 1.300 unit dalam 16 hari sejak diluncurkan.
Ilustrasi, pembeli melihat beras premium di salah satu supermarket di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi dari peredaran setelah hasil pemeriksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan dan mutu dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mengambil tiga langkah terhadap produk-produk tersebut, yakni menariknya dari peredaran, mencabut izin, dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat secara hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sebagaimana diatur dalam SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.
25 Merek Beras Fortifikasi yang Dicabut Izinnya
Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran:
Sampel Diuji di Empat Laboratorium
Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Sampel kemudian diuji melalui sejumlah laboratorium bersertifikat.
Laboratorium yang digunakan untuk pengujian tersebut terdiri atas Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujarnya.
Amran mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena beras merupakan komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat secara luas. Pengawasan tidak hanya menyangkut ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang beredar.
Menurutnya, pengawasan menjadi semakin penting karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan. Kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang menghadapi persoalan kekurangan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Selain persoalan kandungan dan mutu, hasil pengawasan juga menunjukkan adanya potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk.
Amran mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Dia menjelaskan beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Namun, Bapanas menemukan produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram.
Dengan harga tersebut, terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
YLKI Soroti Hak Konsumen
Temuan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dan informasi pada label turut mendapat perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan kondisi tersebut melanggar hak-hak konsumen dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Konsumen, menurut dia, memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti, Selasa (15/9/2026).
Niti menjelaskan larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label maupun jaminan manfaat produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu pada Pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.
YLKI Dukung Investigasi Pemerintah
Atas dugaan tersebut, YLKI mendukung proses investigasi yang dilakukan pemerintah. Investigasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, menguji kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku, serta menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah ini. Langkah dari tim Satgas Pangan untuk melakukan investigasi ini,” tutur Niti.
Niti menekankan proses pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah potensi kerugian konsumen yang lebih luas.
Apabila hasil investigasi telah memastikan adanya pelanggaran, masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai produk dan pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen. Dan ini tentu hak atas informasi terkait dengan merek apa saja yang menjadi dugaan, itu publik juga harus diinformasikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 189.473 warga Sleman menerima MBG hingga 16 September 2026. Belum ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima.
Kutu kebul menyerang 2.000 batang melon petani di Banguntapan, Bantul. Tanaman gagal panen dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Cara beli iPhone 18 secara online dan offline di iBox, Digimap, Hello Store, dan Blibli lengkap dengan metode pembayaran.
Sebanyak 252 penerima bansos Gunungkidul membuat pernyataan berhenti judi online. Total 9.921 penerima terindikasi judi online pada 2026.
PSS, PSIM, empat kelompok suporter, dan Polda DIY menandatangani komitmen menjaga keamanan BRI Super League 2026/2027.