Wajib Halal Mulai Oktober, IKM Konveksi Pertanyakan Sertifikasi

Desyinta Nuraini
Desyinta Nuraini Rabu, 30 September 2026 13:37 WIB
Wajib Halal Mulai Oktober, IKM Konveksi Pertanyakan Sertifikasi

Label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Penerapan aturan wajib halal pakaian jadi tinggal menghitung pekan. Namun, menjelang pemberlakuannya, pelaku industri masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama terkait mekanisme sertifikasi, kesiapan lembaga pemeriksa, serta pembagian tanggung jawab di sepanjang rantai pasok.

Kondisi paling mengkhawatirkan dirasakan industri kecil dan menengah (IKM) konveksi yang menjalankan bisnis maklon atau jasa jahit. Pelaku usaha di sektor tersebut menilai kewajiban sertifikasi halal berpotensi menambah beban administratif dan biaya yang harus ditanggung.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan persoalan utama berada pada posisi IKM maklon. Sekitar 60% pelaku IKM maklon disebut tidak memiliki merek karena hanya mengerjakan proses produksi berdasarkan pesanan pemilik brand.

“Teman-teman IKM di lapangan hari ini masih banyak yang kebingungan, bahkan cemas. Karena tinggal beberapa pekan lagi kebijakan wajib halal pakaian jadi ini berlaku,” ujar Nandi kepada Bisnis, Selasa (29/9/2026).

IKM Maklon Pertanyakan Pihak yang Wajib Sertifikasi

Menurut Nandi, satu pelaku usaha maklon dapat mengerjakan pesanan dari 10 hingga 20 merek berbeda dalam setahun. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang harus mengurus sertifikasi halal sekaligus menanggung biayanya.

“Apakah dia harus punya 20 sertifikat halal untuk 20 brand? Siapa yang menanggung biaya? Kalau dia tidak punya sertifikat halal, apakah dia jadi ilegal? Padahal dia cuma tukang jahit,” katanya.

Nandi khawatir kewajiban yang diterapkan secara seragam kepada seluruh pelaku konveksi justru membuat IKM maklon menanggung beban yang tidak sebanding dengan skala usahanya.

“Kalau aturannya pukul rata, semua IKM konveksi wajib punya sertifikat halal, maka ini bahaya bagi keberlangsungan IKM,” tegasnya.

Karena itu, IPKB mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal pakaian jadi diarahkan kepada pemilik merek atau pihak yang bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan kepada konsumen.

Nandi juga menilai titik kritis kehalalan perlu diperhatikan, terutama untuk material yang berasal dari hewan seperti kulit, wol, bulu, dan bahan sejenis.

Sementara IKM maklon, menurut usulan tersebut, dapat diarahkan untuk memenuhi persyaratan proses halal serta membuat pernyataan kepatuhan agar tidak terjadi pencampuran bahan yang tidak halal.

“Untuk IKM maklon, yang wajib sertifikasi halal adalah pemilik merek atau brand owner, bukan tukang jahitnya,” sarannya.

IPKB Minta Sosialisasi Sebelum Penindakan

IPKB juga meminta pemerintah menyediakan masa sosialisasi sekaligus fasilitasi sertifikasi gratis sebelum memasuki tahap penindakan. Nandi menyebut kapasitas administratif dan finansial pelaku UMKM masih menjadi tantangan dalam penerapan aturan tersebut.

“Harus ada masa sosialisasi dan fasilitasi gratis, bukan langsung penindakan,” katanya.

Nandi menegaskan IPKB mendukung tujuan JPH sebagai bentuk perlindungan konsumen. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan struktur rantai produksi yang melibatkan pemilik merek, produsen, dan pelaku maklon.

“Jangan sampai kebijakan baik niatnya untuk melindungi, tapi di lapangan mematikan IKM kecil yang ada di gang-gang,” imbuhnya.

Untuk itu, IPKB meminta pemerintah mengkaji kembali mekanisme kewajiban halal untuk pakaian jadi dengan melibatkan pelaku IKM. Dengan demikian, posisi serta tanggung jawab usaha maklon tidak disamakan dengan pemilik merek.

“Pemerintah harus turun melihat karakter riil di lapangan,” tegas Nandi.

Industri Hulu Tekstil Klaim Kesiapan 80%-90%

Berbeda dengan IKM maklon, kondisi di sektor hulu tekstil disebut lebih siap menghadapi penerapan wajib halal Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menyebut tingkat kesiapan pelaku usaha di sektor hulu tekstil telah mencapai 80%–90%.

Sebagian besar pelaku industri hulu, kata dia, telah mempersiapkan sertifikasi halal sejak awal tahun. Dari sekitar 13 anggota di sektor hulu, mayoritas disebut tengah menjalani proses sertifikasi.

Menurut Aqil, persoalan utama bukan berada pada produk seperti benang, melainkan proses produksi yang menggunakan bahan kimia. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses dyeing-finishing pada kain.

Penentuan titik kritis dalam produksi tekstil juga dinilai berbeda dengan industri makanan dan minuman yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam edukasi sertifikasi halal.

Aqil menilai edukasi dan pelatihan sertifikasi halal perlu disesuaikan dengan karakteristik industri tekstil. Meskipun ada material tertentu yang perlu diperhatikan, seperti bahan yang berasal dari hewan, penggunaannya di industri tekstil relatif kecil dan sebagian besar berasal dari impor.

“Kalau di tekstil yang diributkan titik kritisnya itu, di bagian chemical. Itu yang harus disosialisasikan ke pemerintah,” sebut Aqil.

Dyeing-Finishing Hadapi Tekanan Impor dan Tambahan Biaya

Di sisi lain, sektor dyeing-finishing menghadapi tekanan bisnis yang lebih besar akibat masuknya produk kain impor. Pada saat yang sama, pemenuhan kewajiban sertifikasi halal akan menambah komponen biaya produksi yang harus diperhitungkan pelaku usaha.

“Market-nya yang dyeing-finishing, terutama untuk kain, dihantam impor. Kedua, mereka juga harus menambah cost produksi,” ungkap Aqil.

Menurutnya, tambahan biaya sertifikasi secara umum tidak akan signifikan bagi industri hulu karena jumlah produk yang dihasilkan perusahaan besar relatif terbatas. Produk utama sektor tersebut antara lain polyester, viscose, dan benang dengan sejumlah variasi nomor benang.

Kondisinya berbeda dengan industri yang menjalankan proses dyeing-finishing. Tambahan biaya sertifikasi menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan di tengah tekanan pasar.

Sementara itu, proses produksi benang dinilai relatif aman dari sisi titik kritis sertifikasi halal. Industri garmen juga dianggap lebih sederhana karena sebagian besar menjalankan proses cut, make, trim (CMT).

Meski demikian, ketertelusuran bahan baku tetap menjadi bagian penting dalam rantai sertifikasi halal, khususnya untuk produk yang menggunakan material impor. Aqil menyebut sistem halal perlu dibangun secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.

Selain kesiapan industri dalam negeri, APSyFI menyoroti perlunya penerapan ketentuan yang setara terhadap produk impor. Industri berharap kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi beban bagi produsen domestik, sementara produk impor yang masuk ke pasar Indonesia juga bersaing pada segmen yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online