Bansos 2027 Wajib Daftar Ulang? Ini Cara Registrasinya
Pemerintah membuka registrasi Perlinsos Digital untuk memutakhirkan data calon penerima bansos yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan pada 2027. Masyaraka
Ilustrasi - Suasana jalan Hong Kong. (ANTARA/Anadolu)
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Hong Kong menaikkan upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) asing menjadi 5.220 dollar Hong Kong per bulan mulai Sabtu (3/10/2026). Besaran tersebut naik 120 dollar Hong Kong atau 2,35 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 5.100 dollar Hong Kong.
Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp2.279-Rp2.283 per 1 dollar Hong Kong, upah minimum baru itu setara sekitar Rp11,90 juta-Rp11,92 juta per bulan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kontrak baru PRT asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026.
Penyesuaian upah dilakukan pemerintah Hong Kong setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, termasuk perkembangan ekonomi, pasar tenaga kerja, prospek ekonomi jangka pendek, kemampuan pemberi kerja, serta kebutuhan hidup dasar pekerja.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Jumat (2/10/2026), pemerintah Hong Kong menyatakan penetapan upah dilakukan melalui mekanisme peninjauan rutin.
"Pada peninjauan tahun ini, kami secara menyeluruh mempertimbangkan berbagai faktor sosial ekonomi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kinerja ekonomi Hong Kong dan kondisi pasar tenaga kerja selama setahun terakhir, prospek ekonomi jangka pendek, kemampuan pemberi kerja PRT, serta kebutuhan hidup dasar para pekerja," kata juru bicara pemerintah Hong Kong, dikutip SCMP.
Kenaikan 120 dollar Hong Kong membuat batas upah minimum PRT asing berubah dari 5.100 menjadi 5.220 dollar Hong Kong per bulan. Dengan kurs Rp2.279-Rp2.283 per dollar Hong Kong, nominal tersebut berada di kisaran Rp11.896.380-Rp11.917.260.
Sebagai pembanding, ketentuan sebelumnya sebesar 5.100 dollar Hong Kong setara sekitar Rp11,62 juta-Rp11,64 juta berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan tersebut.
Dengan demikian, kenaikan upah minimum secara nominal mencapai sekitar Rp273.000-Rp281.000 per bulan jika menggunakan kisaran kurs yang sama. Nilai dalam rupiah tersebut dapat berubah mengikuti pergerakan kurs dollar Hong Kong terhadap rupiah.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi PRT asing yang bekerja di Hong Kong, termasuk pekerja asal berbagai negara yang masuk ke pasar tenaga kerja domestik wilayah tersebut. Ketentuan upah minimum menjadi salah satu komponen penting dalam kontrak kerja antara PRT asing dan pemberi kerja.
Pemerintah Hong Kong mempertahankan mekanisme peninjauan berkala agar besaran upah dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.
Selain menetapkan upah minimum, pemerintah Hong Kong juga mengatur tunjangan makanan bagi PRT asing yang tidak memperoleh makanan langsung dari pemberi kerja.
Besaran tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan dan tetap ditetapkan minimal 1.236 dollar Hong Kong per bulan. Jika menggunakan kurs Rp2.279-Rp2.283 per dollar Hong Kong, nilainya sekitar Rp2,82 juta.
Artinya, kenaikan hanya berlaku pada upah minimum bulanan, sedangkan besaran tunjangan makanan tetap menggunakan ketentuan sebelumnya.
Pemberi kerja yang menyediakan makanan bagi PRT tidak perlu membayar tunjangan tersebut. Tunjangan berlaku apabila pemberi kerja tidak menyediakan makanan dan memilih memberikan uang sebagai penggantinya.
Menurut pemerintah Hong Kong, keputusan mempertahankan nominal tunjangan makanan tersebut mempertimbangkan perubahan indeks harga konsumen. SCMP juga melaporkan bahwa sebagian besar pemberi kerja di Hong Kong menyediakan makanan secara langsung bagi PRT mereka.
Besaran upah 5.220 dollar Hong Kong berlaku untuk kontrak PRT asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober 2026. Sementara itu, kontrak yang telah ditandatangani pada atau sebelum 2 Oktober 2026 masih dapat menggunakan ketentuan upah lama sebesar 5.100 dollar Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong memberikan masa transisi bagi pemberi kerja yang telah lebih dahulu menandatangani kontrak dengan ketentuan sebelumnya. Kontrak tersebut masih dapat diterima Departemen Imigrasi apabila diajukan paling lambat 30 Oktober 2026.
Ketentuan masa transisi ini membuat tanggal penandatanganan kontrak menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja maupun PRT asing yang sedang mengurus proses kerja di Hong Kong.
Kenaikan 2026 juga menjadi penyesuaian kedua secara berurutan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah Hong Kong menaikkan upah minimum PRT asing sebesar 2,2 persen, dari 4.990 dollar Hong Kong menjadi 5.100 dollar Hong Kong per bulan.
Pada penyesuaian tahun lalu, tunjangan makanan juga tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut kemudian kembali dipertahankan pada penyesuaian upah 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah membuka registrasi Perlinsos Digital untuk memutakhirkan data calon penerima bansos yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan pada 2027. Masyaraka
Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi meraih perak Asian Games 2026 setelah kalah dari Qatar pada final voli pantai putra.
Veda Ega Pratama dipastikan siap balapan Moto3 Jepang setelah crash di Q2. Pembalap Indonesia itu akan start dari posisi ke-18.
Lebih dari 700 atlet mengikuti IRS Series 1 Bupati Bantul Cup IV 2026. Pemkab Bantul membidik bibit atlet sepatu roda potensial.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.