McDonald's Digugat Gegara Sistem Harga Berbasis AI

Jumali
Jumali Kamis, 08 Oktober 2026 13:57 WIB
McDonald's Digugat Gegara Sistem Harga Berbasis AI

Logo Mc Donald/Ist

Harianjogja.com, JOGJA—McDonald’s digugat di pengadilan federal Chicago, Amerika Serikat (AS), karena dituding menggunakan sistem penetapan harga berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mengoordinasikan harga menu di restoran waralaba dan restoran milik perusahaan. Gugatan class action tersebut menyoroti persoalan yang semakin dekat dengan konsumen: bagaimana algoritma dan data digunakan untuk menentukan harga yang mereka bayar.

Mengutip Reuters, gugatan yang diajukan pada Jumat (2/10/2026) itu menuduh McDonald’s melanggar undang-undang antimonopoli AS. Perusahaan dituding bekerja sama dengan pewaralaba independen untuk menetapkan harga melalui algoritma yang dilatih menggunakan data nonpublik.

Gugatan tersebut juga mengutip laporan Reuters sebelumnya mengenai mesin penetapan harga McDonald’s yang menggunakan algoritma machine learning untuk menganalisis data dari jutaan transaksi setiap hari di hampir 14.000 restoran. Laporan itu menyebut perusahaan restoran cepat saji lain juga mulai memanfaatkan AI untuk membantu menentukan harga dan menjalankan operasional.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menekankan prinsip bahwa bisnis yang berdiri sendiri seharusnya menentukan harga secara independen. “Bisnis independen harus menetapkan harga mereka secara independen,” bunyi gugatan tersebut.

McDonald’s Bantah AI Menentukan Harga

McDonald’s membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut klaim dalam gugatan bersifat spekulatif dan tidak didasarkan pada informasi yang memadai.

“AI tidak menetapkan harga Big Mac atau menu lainnya,” kata McDonald’s. Perusahaan menegaskan bahwa pewaralaba tetap membuat keputusan harga secara mandiri.

McDonald’s juga menyebut penggunaan alat rekomendasi harga dan analitik sudah menjadi praktik yang umum di berbagai industri. Dengan demikian, perusahaan membantah anggapan bahwa sistem AI tersebut secara langsung menetapkan harga menu di jaringan restorannya.

Perselisihan inilah yang menjadi bagian penting dalam gugatan tersebut. Di satu sisi, penggugat menilai penggunaan data dan sistem algoritmik dapat digunakan untuk mengoordinasikan harga di antara bisnis yang seharusnya mengambil keputusan secara independen. Di sisi lain, McDonald’s menyatakan perangkat yang digunakan hanya memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan harga tetap berada di tangan pewaralaba.

Gugatan Minta Mewakili Jutaan Pelanggan

Pengacara penggugat, Lark Turner, mengatakan McDonald’s memanfaatkan big data dan sistem waralabanya untuk menekan konsumen dalam menentukan harga. Penggugat yang merupakan warga Illinois tersebut meminta perkara itu diajukan sebagai class action yang dapat mewakili hingga jutaan pelanggan McDonald’s.

Gugatan ini bukan perkara pertama di AS yang menyoroti penggunaan algoritma dalam penetapan harga. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah penggugat mengajukan gugatan class action yang menuduh perusahaan menggunakan algoritma atau AI untuk mengoordinasikan harga secara ilegal, termasuk dalam penetapan tarif kamar hotel, sewa apartemen, dan berbagai produk lainnya.

Perkembangan tersebut membuat penggunaan AI dalam penetapan harga tidak lagi hanya menjadi persoalan teknologi atau efisiensi bisnis. Cara perusahaan mengumpulkan data, mengolah informasi dari berbagai gerai, dan menggunakan hasil analisis untuk memberikan rekomendasi harga juga mulai mendapat perhatian dari sisi persaingan usaha.

Mengapa Penggunaan AI dalam Harga Jadi Sorotan?

Bagi konsumen, persoalan utamanya bukan sekadar apakah sebuah perusahaan menggunakan AI, melainkan bagaimana teknologi tersebut memengaruhi harga yang akhirnya mereka bayar. Sistem algoritmik dapat mengolah data dalam jumlah besar dengan cepat, tetapi penggunaan data bersama dan rekomendasi harga juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara efisiensi bisnis dan koordinasi harga.

Dalam kasus McDonald’s, persoalan tersebut kini harus diuji melalui proses hukum. Gugatan penggugat menyebut penggunaan algoritma dan data nonpublik sebagai bagian dari dugaan koordinasi harga, sementara McDonald’s tetap menyatakan bahwa pewaralaba memiliki kewenangan menentukan harga dan AI tidak menetapkan harga menu.

Laporan Reuters sebelumnya menyebut mesin penetapan harga McDonald’s terus menganalisis jutaan transaksi harian di hampir 14.000 restoran. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian yang dikutip dalam gugatan yang diajukan pada 2 Oktober 2026.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tantangan baru ketika AI semakin banyak digunakan dalam keputusan bisnis yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Bagi pelaku usaha, pemanfaatan data dan algoritma untuk menentukan strategi harga harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap aturan persaingan usaha.

Sementara itu, gugatan terhadap McDonald’s masih berada dalam proses hukum. Penggugat meminta perkara tersebut mendapat status class action untuk mewakili jutaan pelanggan, sedangkan McDonald’s membantah tuduhan dan menyatakan keputusan harga tetap dibuat oleh pewaralaba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online