Serapan Gabah Bulog DIY Tembus 212.000 Ton hingga Oktober
Bulog Jogja mencatat serapan gabah 212.000 ton atau 108,71% dari target. Stok beras kini mencapai 74.679 ton.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah (kiri) memaparkan materi dalam Silaturahmi dan Temu Media Lembaga Penjamin Simpanan di Demakijos Coffee & Eatery, Jumat sore, (9/10/2026). Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dicabut izin usahanya sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026. Dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya terjadi pada 2026.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, mengatakan LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp58,51 miliar dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) Rp59,01 miliar. Perhitungan tersebut mempertimbangkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
"Jumlahnya tadi Rp1,87 miliar yang Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) dan yang layak bayar Rp59 miliar," ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Temu Media Lembaga Penjamin Simpanan di Demakijos Coffee & Eatery, Jumat sore (9/10/2026).
Simpanan Tidak Layak Bayar Didominasi Dana Tak Tercatat
Rhein menjelaskan penyebab utama simpanan nasabah dinyatakan tidak layak dibayar adalah simpanan yang tidak tercatat. Porsi penyebab tersebut mencapai 96,81%.
Sementara itu, simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar karena bank dinilai tidak sehat tercatat sebesar 3,19%.
"Itu juga kami tangani dengan baik, bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya.
Menurut Rhein, pencabutan izin usaha salah satu BPR di DIY pada 2026 disebabkan bank tersebut kalah bersaing dalam menjalankan usaha, bukan karena kasus fraud atau kecurangan.
Dari tiga BPR yang izinnya dicabut di DIY, dua kasus lainnya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun BPR yang izinnya dicabut pada tahun ini baru mengalami pencabutan izin sekitar Juli 2026.
"Baru dicabut izinnya sekitar bulan Juli sekarang sedang dalam proses penyampaian penjaminan simpanan, klaim penjaminannya kita sudah selesaikan," jelasnya.
OJK Cabut Izin Usaha 45 BPR/BPRS Sejak 2022
Secara nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 45 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2022 hingga September 2026.
Mengutip JIBI/Bisnis.com, data tersebut dihimpun berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha OJK serta laporan tahunan dan laporan kelembagaan LPS.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Bisnis Indonesia, pada 2022 terdapat satu BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Jumlah tersebut meningkat menjadi empat bank pada 2023.
Pencabutan izin usaha kemudian melonjak menjadi 20 bank pada 2024, sebelum turun menjadi tujuh bank pada 2025.
Dengan demikian, 2024 menjadi tahun dengan jumlah pencabutan izin usaha BPR/BPRS terbanyak dalam periode tersebut, yakni sebanyak 20 bank.
Sementara itu, sepanjang 2026 hingga 21 September, OJK telah mencabut izin usaha 13 BPR/BPRS berdasarkan tanggal pencabutan yang tercantum dalam keputusan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bulog Jogja mencatat serapan gabah 212.000 ton atau 108,71% dari target. Stok beras kini mencapai 74.679 ton.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pentagon menyiapkan opsi operasi militer tiga hari terhadap Iran. Trump menyebut negosiasi masih berlangsung, sementara Teheran mengajukan proposal perdamaian.
Google Cloud memperkenalkan agen AI Gemini yang bisa membantu mengolah informasi, membuat konten, coding, hingga mengelola pekerjaan bisnis.
DPRD Kota Jogja mendorong WJNC digelar rutin setiap 7 Oktober agar menarik wisatawan mancanegara dan meningkatkan lama tinggal.
Suzuki membukukan penjualan ritel 54.179 unit hingga September 2026. New Carry menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan 55%.