Menperin: Wajib Halal 2026 Jadi Momentum Dongkrak Daya Saing Industri

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 08:27 WIB
Menperin: Wajib Halal 2026 Jadi Momentum Dongkrak Daya Saing Industri

Label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi momentum bagi industri nasional untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkuat daya saing. Kesiapan pelaku usaha memenuhi standar halal juga dinilai penting untuk memperluas peluang di pasar domestik maupun global.

“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sarmuji menyampaikan penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional. Langkah tersebut sekaligus mendukung transformasi industri yang tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.

Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi. Kemenperin juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien.

Kemenperin Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah. Unit-unit tersebut menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan pelaku usaha perlu melihat implementasi Wajib Halal 2026 sebagai peluang strategis. Sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas akses pasar.

“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” papar Emmy.

Ia menjelaskan UPT Kemenperin menyediakan layanan berupa bimbingan teknis, pendampingan teknis, serta bantuan untuk mempersiapkan industri menjalani proses sertifikasi halal. Proses tersebut dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dukungan tersebut diharapkan membuat pelaku usaha tidak hanya memandang sertifikasi halal sebagai kewajiban regulasi. Lebih dari itu, pemenuhan standar halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi halal.

BBSPJPPI Semarang Siap Dukung IKM Makanan dan Minuman

Salah satu UPT yang menyediakan dukungan sertifikasi halal adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.

Lembaga tersebut telah terakreditasi sebagai LPH berstatus Pratama dari BPJPH. BBSPJPPI siap mendukung proses sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah.

BBSPJPPI menargetkan peningkatan kapasitas layanan dengan meraih status LPH Utama pada 2027. Target tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan layanan hingga tingkat nasional dan internasional sehingga lebih banyak pelaku industri dapat difasilitasi dalam memenuhi standar halal.

Selain layanan pemeriksaan halal, BBSPJPPI menyediakan berbagai jasa industri. Layanan tersebut meliputi pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta konsultansi dan pendampingan teknis industri.

Sertifikasi Halal Didorong Tingkatkan Kualitas Produk

Kepala BBSPJPPI, Sofyari Rahman, mengatakan pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku industri untuk mempersiapkan implementasi Wajib Halal 2026.

Menurut Sofyari, pendampingan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai sistem penjaminan mutu.

“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” ungkapnya.

Sofyari mengajak pelaku industri, terutama di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya, untuk memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. Persiapan sejak dini diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi penerapan kewajiban tersebut.

Melalui penguatan layanan pendukung, Kemenperin mendorong sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu dan daya saing industri nasional. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang pasar domestik maupun global seiring penguatan ekosistem industri halal di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online